Kapolres Rohul Tetapkan Mantan Kades Payung Sekaki Sebagai DPO
ROKAN HULU- Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono telah menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades), Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara (Tambut), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab diduga telah menganiaya mayarakat.
"Kita sudah tetapkan dia sebagai DPO. Kasus itu sudah diproses, saat ini sedang dilakukan penyidikan dan pelaku masih DPO," terang Kapolres Rohul.
Katanya, Mantan Kades Payung Sekaki, diduga telah menganiaya Warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara atas nama Pian (33) yang juga adik Kades Payung Sekaki Budiyanto, diduga kuat dihajar oknum Mantan Kades Payung Sekaki berinisial JHL bersama kroni-kroninya.
Di waktu yang berbeda, disampaikan, Kades Payung Sekaki Budiyanto, katanya, tanpa sebab musabab, adik tengah duduk dikedai kopi, kemudian datang mantan kades inisial JHL menghantamnya, kemudian membawa Pian kedaerah perusahan perkebunan kelapa sawit, PT Merangkai Artha Nusantara (MAN).
"Di sana pak, adik saya itu juga dihajar orang, kalau tidak salah orang ada empat orang, saya kejadian karena ada warga yang meng sms saya, maka kami kesana adik saya sudah babak belur," ungkapnya.
Diterangkannya, adiknya dipukul oknum mantan kades tersebut, kepala benjol, pipi kanan-kiri babak belur, kemarin sudah dilakukan visum bersama polisi dan persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Tambusai Utara.
"Kita sudah ada komunikasi dengan pihak Polsek Tambusai Utara, mereka bilang kasusnya, kalau pelakunya sudah masuk dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO), semoga dalam waktu dekat mereka bisa ditangkap," terangnya. (dpr/Ram)