Kasus Meninggalnya Als Jun, Tersangka Berhasil Di Ringkus Kurang Sepekan Yang Pimpin Kasat Reskrim
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Pengungkapan kasus pembunuhan atau Penganiayaan berat Yang menyebakan Orang Lain Meninggal Dunia Terhadap Korban Sdr.JUNAIDI ALS JUN dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang terjadi di Km 68, RT 004/RW 002 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu sekira pukul 12.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang diperoleh portalriau.com " Selasa,26/05/2020 " dari Kapolres Pelalawan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH .S.IK menjelaskan kronologis pengungkapan pembunuhan menggunakan senjata api rakitan dan proses penangkapan tersangka.
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib Saksi 1 " NATALIA ALS LIA " Sedang menyapu disamping warung kolam pancing dan tiba tiba datang korban dan pelaku ke warung tersebut.
Ketika itu saksi mendengar korban dan pelaku bertengkar mulut (ribut) terkait hilangnya power bank milik pelaku dan tidak berapa lama kemudian pada saat saksi 1 sedang menyapu tiba-tiba mendengar suara letusan dari arah korban dan pelaku.Mendengar suara letusan tersebut saksi 1 merasa ketakutan, langsung melarikan diri kerumahnya dan sewaktu saksi lari sempat melihat korban tergelatak diatas meja.
Dan tidak berapa lama kemudian saksi 2 " CEMARA SEMBIRING " datang ke TKP, melihat korban sudah tidak bernyawa dan tergeletak bersimbah darah diatas meja.
Selanjutnya Saksi 2 melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Kesuma dan selanjutnya kejadian tersebut dialaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut. "Diduga korban di aniaya dengan cara ditembak menggunakan senjata ( belum diketahui jenis nya ) , penyebab kematian korban belum diketahui menunggu hasil pengecekan dokter".
Dalam kronologis Penangkapan tersangka " pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 13.15 wib Team gabungan mengamankan seseorang bernama *SOHIRON ALS IRON* selaku sopir travel di Bukit Kesuma Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan dan pada saat dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan dari *Sdr. SOHIRON ALS IRON* bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib telah mengantarkan Tersangka *TUSLAN SEMBIRING ALS BANG ROBERT* ke Kota Perdagangan Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara".
Selanjutnya. Berdasarkan keterangan tersebut, team gabungan berangkat ke Perdagangan Simalungun untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan Pada hari Jum'at tanggal 22 Mei 2020 sekira jam 14.30 di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kec. Bandar Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Team gabungan Sat Reskrim Dipimpin kasat reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka bernama TUSLAN SEMBIRING Als BANG ROBERT ketika sedang berada di rumah kerabat Teman Wanitanya yang bernama Partia alias Tia , Kemudian tim kembali ke Pelalawan untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang digunakan , pada saat melakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka.
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 12.45 wib Team Gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP TEDDY ARDIAN , SH., SIK Melakukan Pengembangan lanjutan Terkait Perkara TP Pembunuhan / Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun III Bukit Kesuma Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.
Dan hasil dari pengembangan Team berhasil mengamankan seseorang bernama Sdr. SUPRATNO ALS SUPRAT yang diduga menyembunyikan senjata yang digunakan oleh Sdr. TUSLAN SEMBIRING ALS BANG ROBERT, setelah diamankan dilakukan penggeledahan badan dan pada saat itu ditemukan disaku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh Sdr. SUPRATNO ALS SUPRAT terdapat 02 ( dua) bungkus sedang plastik bening diduga narkotika jenis sabu.