Kasus Pencabulan Kembali Terjadi Di Rengat
RENGAT- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Kali ini korbannya dialami salah satu pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang beralamat di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.
Korban pencabulan tersebut berinisial R.(15) dicabuli oleh Abang Iparnya bernama Yantoni (22) tahun dengan alamat yang sama dengan korban.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo,S.Ik melalui Perwira Urusan Bagian Humas Polres Inhu,Iptu Yarmen Djambak,Minggu 19 April 2015, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“ Saat ini YAntoni beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Yantoni saat ini kita tahan di Mapolsek Peranap” Ucapnya lagi.
Menurut Yarmen, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari sabtu 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WIB dimana korban R,sedang mandi di sumur depan rumah dalam keadaan telanjang, tiba-tiba tersangka Yantoni datang dari arah belakang korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan kain basah
selanjutnya,Kata Yarmen, tersangka mendorong korban sehingga terjatuh dan tersangka mengancam korban,apabila korban berteriak akan dibunuh.
Dibawah ancaman tersangka, kemudian tersangka memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban tetapi tidak bisa dan kemudian tersangka menggesek-gesek jarinya ke alat kelamin korban.
“ Korban berteriak tapi tidak ada yang mendengar,kemudian tersangka kembali mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian ini kepada keluargannya “ jelas Yarmen.
Selanjutnya, Korban menceritakan kejadian Bejat yang dilakukan Yantoni terhadap adik ipar nya sendiri terhadap orang tua korban pada malam itu juga, korban bersama keluarganya melaporkan ke aparat hukum polsek Peranap dengan nomor laporan polisi LP/29/IV/2015/ RES.Inhu/Sek.PRP. tanggal 18 April 2015.
“Setelah menerima laporan dari Korban, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan Visum Et Revertum (VER) oleh Dokter terhadap korban dan membuat berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka “ terang Perwira pertama ini(mpr/put)