Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Upaya Restorative Justice, Pasutri Akhirnya Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Upaya Restorative Justice, Pasutri Akhirnya Dibebaskan

KAMPAR, Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam menerapkan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana yang ditanganinya membuahkan hasil. Tersangka SU (59) dan SA (50) yang bebas dari tuntutan pidana setelah dimediasi oleh pihak Kejaksaan akhirnya dilakukan upaya perdamaian.

 

Sebelumnya Pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mencuri 3 tim rokok di sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan saat dikonfirmasi awak media usai melakukan mediasi pada Kamis (10/9/2020).

 

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Jaksa mencoba memediasi pertemuan antara korban dan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Dayun, Siak. Dengan mencoba diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Mediasi tersebut, Jaksa menyampaikan terkait keadilan Restorative dengan menyelesaikan perkara di luar persidangan.

 

“Tersangka tidak akan lagi disidangkan di pengadilan. Mereka (tersangka dan korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh JPU,”  ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan.

 

Dijelaskan Sabar, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

"Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai. Restorative justice ini baru pertama kali kita terapkan,” imbuhnya lagi.

 

Ditambahkannya, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

 

“Hari ini kita eksekusi untuk dibebaskan, Korban sudah tidak mempersoalkan lagi masalah yang menimpanya, dan sudah ikhlas,” tutup Sabar. (Edi/**)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...