Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Upaya Restorative Justice, Pasutri Akhirnya Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Upaya Restorative Justice, Pasutri Akhirnya Dibebaskan

KAMPAR, Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam menerapkan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana yang ditanganinya membuahkan hasil. Tersangka SU (59) dan SA (50) yang bebas dari tuntutan pidana setelah dimediasi oleh pihak Kejaksaan akhirnya dilakukan upaya perdamaian.

 

Sebelumnya Pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mencuri 3 tim rokok di sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan saat dikonfirmasi awak media usai melakukan mediasi pada Kamis (10/9/2020).

 

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Jaksa mencoba memediasi pertemuan antara korban dan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Dayun, Siak. Dengan mencoba diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Mediasi tersebut, Jaksa menyampaikan terkait keadilan Restorative dengan menyelesaikan perkara di luar persidangan.

 

“Tersangka tidak akan lagi disidangkan di pengadilan. Mereka (tersangka dan korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh JPU,”  ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan.

 

Dijelaskan Sabar, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

"Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai. Restorative justice ini baru pertama kali kita terapkan,” imbuhnya lagi.

 

Ditambahkannya, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

 

“Hari ini kita eksekusi untuk dibebaskan, Korban sudah tidak mempersoalkan lagi masalah yang menimpanya, dan sudah ikhlas,” tutup Sabar. (Edi/**)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...