Kejaksaan Negeri Kampar Resmi Tahan Tersangka (S), Terkait Dugaan Makan Minum SUT
KAMPAR, Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan terhadap tersangka Oknum PPTK yang berinisial (S), dalam dugaan pengadaan penyimpangan pengelolaan dana makan minum tahun anggaran 2016/2017 di Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih Mekkah Kabupaten Kampar, rabu (18/11/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan seorang Oknum PPTK berinisial (S) sebagai Tersangka, yang sebelumnya sebagai mantan Kasubag Umum di Dikpora Kabupaten Kampar, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH.MH saat conferensi pers yang juga didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, SH.MH membenarkan, dikatakannya bahwa saat ini kita sudah melakukan penahan terhadap tersangka berinisial (S), Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.346.596.253.
Dikatakanya, bahwa terhadap PPTK berinisial (S) Penyidikannya telah kami nyatakan lengkap dan kita terbitkan P21, dan pada hari ini, rabu tanggal (18/11/2020) kita laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dibawa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar untuk dilaksanakan tahap II.
"kemudian diverifikasi sebentar, tersangka kita lakukan penahanan dari tanggal 18 November sampai tanggal 17 Desember selama 20 hari, sebelumnya tersangka inisal (S) dibawa ke Rutan Polres kampar, tersangka dilakukan Rapid Rest terlebih dahulu, mengingat pada saat ini masih dalam pandemi Covid-19," sambung Kajari Kampar Suhendri.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa, berdasarkan dari hasil BPKP Perwakilan Provinsi Riau ini kami menemukan pihak yang paling utama, dimana tersangka berinisial (S) bergerak sendiri dan memanfaatkan situasi untuk merubah sistimnya, dan ini akan kita lihat di pengadilan nantinya, yang mana semua saksi dan tersangka akan diperiksa dipegadilan. Bisa saja tersangka sendiri, atau berkemungkinan ada tersangka lainnya.
"Perkara ini akan kita limpahkan di Pegadilan agar tersangka mendapatkan kepastian hukum, kita juga akan membuktikan dugaan Korupsi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Tahun UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU Perubahan No 20 Tahun 2001 dan Subsider pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (Edi )