Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT DSI oleh Pemkab Siak Tahun 2016

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT DSI oleh Pemkab Siak Tahun 2016

Siak- portalriau.com- Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diusut oleh kejaksaan. Diduga ada penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut yang merugikan negara.

Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk penanganan, Kejagung menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga tindaklanjutnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Bagian Pidana Khusus Kejari Siak dikabarkan sudah melakukan penyelidikan sejak Juli 2020 lalu. Ada 9 pejabat di Pemkab Siak dan sejumlah pihak perusahaan sejak dipanggil sejak Juli 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu, mengaku jaksa penyelidik di Kejari Siak sudah mengirimkan hasil pemeriksaannya. Hasil itu juga sudah dilaporkan ke Kejagung.

"Betul (sudah menerima hasil pemeriksaan). Itu kan surat dari Kejagung. Sudah kita laporkan hasilnya," ujar Hilman, Ahad (30/8/2020).

Disinggung sejauh mana penanganan kasus penerbitan IUP PT DSI, Hilman tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Ia menyarankan agar penanganan kasus ditanyakan langsung ke Kejari Siak.

"Untuk jelasnya ke Kejari Siak saja. Infonya sudah dipublish," saran Hilman..Informasi dihimpun, pada 2016, PT DSI memperoleh Izin Lokasi seluas 8.000 hektare di Kabupaten Siak. Dari izin lokasi PT DSI dengan total seluas 8.000 hektare itu, perusahaan berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 hektare juga.

Padahal PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare. Terindikasi PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sampai sekarang.

Dari izin PT DSI itu, ternyata ada yang masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 hektare. Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi lahan masyarakat.

Ganti rugi lahan pada waktu itu seharga Rp20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yang hanya sebesar Rp18 ribu per meter.

Masyarakat mencurigai ada dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara pada penerbitan izin IUP PT DSI. Masyarakat meminta agar pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. ( yani) 

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...