Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT DSI oleh Pemkab Siak Tahun 2016

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT DSI oleh Pemkab Siak Tahun 2016

Siak- portalriau.com- Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diusut oleh kejaksaan. Diduga ada penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut yang merugikan negara.

Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk penanganan, Kejagung menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga tindaklanjutnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Bagian Pidana Khusus Kejari Siak dikabarkan sudah melakukan penyelidikan sejak Juli 2020 lalu. Ada 9 pejabat di Pemkab Siak dan sejumlah pihak perusahaan sejak dipanggil sejak Juli 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu, mengaku jaksa penyelidik di Kejari Siak sudah mengirimkan hasil pemeriksaannya. Hasil itu juga sudah dilaporkan ke Kejagung.

"Betul (sudah menerima hasil pemeriksaan). Itu kan surat dari Kejagung. Sudah kita laporkan hasilnya," ujar Hilman, Ahad (30/8/2020).

Disinggung sejauh mana penanganan kasus penerbitan IUP PT DSI, Hilman tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Ia menyarankan agar penanganan kasus ditanyakan langsung ke Kejari Siak.

"Untuk jelasnya ke Kejari Siak saja. Infonya sudah dipublish," saran Hilman..Informasi dihimpun, pada 2016, PT DSI memperoleh Izin Lokasi seluas 8.000 hektare di Kabupaten Siak. Dari izin lokasi PT DSI dengan total seluas 8.000 hektare itu, perusahaan berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 hektare juga.

Padahal PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare. Terindikasi PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sampai sekarang.

Dari izin PT DSI itu, ternyata ada yang masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 hektare. Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi lahan masyarakat.

Ganti rugi lahan pada waktu itu seharga Rp20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yang hanya sebesar Rp18 ribu per meter.

Masyarakat mencurigai ada dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara pada penerbitan izin IUP PT DSI. Masyarakat meminta agar pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. ( yani) 

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...