Kejari Kampar Akan Limpahkan Kasus Makan Minum ke Pengadilan, Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kejari Kampar Akan Limpahkan Kasus Makan Minum ke Pengadilan, Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

KAMPAR - Setelah dilakukan serangkaian Penyidikan MY mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupai Dana Desa tahun anggaran 2015 -2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. 

 

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH.MH dalami konferensi pers yang di gelar Selasa (27/10/2020)  menjelaskan, penetapa tersangka  terhadap MY setelah melakukan penyidikan (Dik khusus) dalam menindak lanjuti pegaduan masyarakat, "ungkap Suhendri. 

 

" Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti  serta dilakukan ekspose terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi lalu kita menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka, "sambungnya.

 

Dilanjutkan Pria yang pernah menjabat  Kasubbag di Puspenkum Kejagung RI ini, peyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 sampai 2017,berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Kampar.dengan indikasih kerugian Negara sebesar Rp 496.816.673.29," terangnya.

 

Kasus ini ditingkatkan ketahap Penyidikan Khusus dengan menetapkan Saksi MY sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-10/1.4.15/FD.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020. Kata Suhendri Kejari Kampar.

 

Selain dari Perkara  penyalahgunaan Dana Desa, dalam waktu dekat Kejari Kampar juga akan segera melimpahkan ke Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016-2017," tambah Suhendri. 

 

Perkara ini bermula berdasarlan hasil pemeriksaan BPTP Provinsi Riau di temukan kerugian Negara sebesar,Rp 346.596.253 dengan Tersangka S (Pensiunan) ASN di Dinas Dikpora Kampar," jelas Suhendri yang didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, SH.MH dan Kasi Datun Junaidi, SH. MH. 

 

Dari dua kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, kita lihat saja perkembangan nya di persidangan nanti, " tandasnya.(Edi/**)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...