Kejari Kampar Akan Limpahkan Kasus Makan Minum ke Pengadilan, Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kejari Kampar Akan Limpahkan Kasus Makan Minum ke Pengadilan, Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

KAMPAR - Setelah dilakukan serangkaian Penyidikan MY mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupai Dana Desa tahun anggaran 2015 -2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. 

 

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH.MH dalami konferensi pers yang di gelar Selasa (27/10/2020)  menjelaskan, penetapa tersangka  terhadap MY setelah melakukan penyidikan (Dik khusus) dalam menindak lanjuti pegaduan masyarakat, "ungkap Suhendri. 

 

" Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti  serta dilakukan ekspose terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi lalu kita menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka, "sambungnya.

 

Dilanjutkan Pria yang pernah menjabat  Kasubbag di Puspenkum Kejagung RI ini, peyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 sampai 2017,berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Kampar.dengan indikasih kerugian Negara sebesar Rp 496.816.673.29," terangnya.

 

Kasus ini ditingkatkan ketahap Penyidikan Khusus dengan menetapkan Saksi MY sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-10/1.4.15/FD.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020. Kata Suhendri Kejari Kampar.

 

Selain dari Perkara  penyalahgunaan Dana Desa, dalam waktu dekat Kejari Kampar juga akan segera melimpahkan ke Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016-2017," tambah Suhendri. 

 

Perkara ini bermula berdasarlan hasil pemeriksaan BPTP Provinsi Riau di temukan kerugian Negara sebesar,Rp 346.596.253 dengan Tersangka S (Pensiunan) ASN di Dinas Dikpora Kampar," jelas Suhendri yang didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, SH.MH dan Kasi Datun Junaidi, SH. MH. 

 

Dari dua kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, kita lihat saja perkembangan nya di persidangan nanti, " tandasnya.(Edi/**)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...