Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Disdik Rohil.
"Kita sudah menetapkan 3 orang tersangka terkait pembangunan Ruang Perpustakaan Dan 2 RKB SMA N 1 Kubu di disdik Rohil, penetapan itu pada 23 Oktober 2014 lalu,"terang Plh. Kejari Bagansiapiapi Rohil, Gunadi. SH. MH di dampingi Kasi Piksus diruang kerjanya, Kamis (30/10).
Menurutnya, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi seperti, Kabag Keuangan Setda Rohil, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Konsultan Perencana dan Kepala Sekolah SMA N 1 Kubu. Akhirya semua saksi merunjuk kepada ketiga tersangka.
"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 20 tentang Tipikor,"tutur Guladi
Untuk kerugian yang dialami negara, tambahnya. pada pembangunan proyek tersebut, belum bisa di pastikan berapa kerugiannya, karena masih menunggu hitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau."Kalau sudah ada hasil audit nanti akan kita publikasikan,"terangnya.
Tambahnya lagi, untuk mantan Kadisdik Rohil, masih ditahap penyelidikan dan Jaksa belum pernah memanggilnya untuk dimintai keterangan. Namun, sudah masuk dalam penyidikan dan dalam waktu dekat Jaksa akan memanggil Misnawati (Mantan Kadisdik Rohil),"mantan disdik Rohil akan segera kita panggil,"terangnya lagi.
Saat ditanya apakah dalam kasus ini akan berhenti sampai 3 tersangka saja, Plh Kejari mengakui belum bisa memastikan apakah tersangka akan bertambah. "Jelasnya jika yang dipanggil diduga ikut merugikan Keuangan Negara, kemungkinan tersangka akan bertambah,"pungkas Guladi.(MPR/anto).