Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak Senilai Rp69 Miliar

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak Senilai Rp69 Miliar

Portalriau.com- , Siak – Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak senilai Rp69 miliar. Saat ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja itu masih melakukan proses penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, pengusutan itu dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

“Iya. Masih lid (penyelidikan, red),” ujar Bambang, Kamis, 19 Mei 2022.

Dikatakan Bambang, perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.697.900.000.

Dilansir dari haluanriau.co, dalam tahap penyelidikan ini, Tim Jaksa Penyelidik tengah berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Seperti yang dilakukan pada Kamis ini. Dimana Tim Jaksa Penyelidik melakukan klarifikasi terhadap tiga orang. Mereka masing-masing berinisial IM selaku Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019.

“Dia (IM, red) dilakukan permintaan keterangan terkait melaksanakan
atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019,” sebut Bambang.

Lalu, R selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yang dimintakan keterangan terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017-2019.

“Terakhir, N selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. Yang bersangkutan diklarifikasi terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019,” kata Bambang.

Lanjut Bambang, permintaan keterangan ini untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Permintaan keterangan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” pungkas Bambang Heri Purwanto.(red).

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...