Koreksi : Terkait Pernyataan Syahban Siregar, SH Dan Larisro Siregar, SH
Pekanbaru (Portalriau.com ) - Terkait berita sebelumnya di media ini, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2018, pukul 21:39:40 WIB, dengan judul "Hampir 3 bulan, diduga Laporan Wartawan jalan di tempat Polsek Limapuluh Kota".
Dimana, isi berita menyangkut pemukulan dan pengeroyokan yang dialami oleh Ansori wartawan Merdeka News terbitan daerah Jawa, yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Dan menyangkut masalah pernyataan Syahban Siregar, SH dan Larisro Siregar, SH, seperti tersebut dibawah ini, adalah tidak benar, sehingga perlu dikoreksi, yaitu :
"Sangat mengutuk tegas, kasus pengeroyokan terhadap kliennya tersebut, apa lagi korban tersebut seorang media yang sangat di butuh kan oleh masyarakat luas untuk mendapat kan informasi, polsek limapuh seharus nya sudah tidak ada alasan lagi kata pengacara pelapor tersebut, karna sudah sesuai dengan pasal.184 KUHAP tersebut, seharusnya penyidik sudah bisa melimpahkan perkarannya ke jpu ,namun yang kami dapat kan saat ini belum ada kejelasan pasti dalam kasus yang sudah dilaporkan oleh saudra klain kami yang sudah berbulan bulan bahkan sudah mendekati tiga bulan lebih.(koreksi, tidak benar).
Terhitung sejak tanggal 13 desember 2017 sampai saat ini, belum juga ada kejelasan dari Kapolsek limapuluh dalam menangani kasus ini, bahkan kline saya sudah tiga kali di periksa dan dua orang saksi dalam panggilan pemeriksaan terhadap kline kami mau pun saksi tidak di buat panggilan resmi oleh Kapolsek limapuluh kota pekanbaru, kalau tidak kami yang meminta agar saksi dan kline kami di pangil pakai surat yang resmi, dan yang anehnya dalam kasus ini pengeroyokan pasal.170 KUHP (koreksi, tidak benar).
Itu udah jelas terhadap orang maupun barang seharus nya kalau pihak polsek selaku penyidik profesional dalam melakukan bentuk perkara ini sudah sah menjadi pasal 170 KUHP, kenapa lagi di buat junto 335, ini bukan pebuatan tidak menyenangkan lagi, namun ini adalah kejahatan yang telah menggunakan kekerasan fisik bukan diskriminasi lagi ,begitu tutur pengacara dari korban AN, dengan PORTALRIAU.COM melalui handphonenya, penganiyayaan tersebut yang di lakukan oleh pegawai negri sipil dishub kota pekanbaru".(koreksi, tidak benar).
Informasi terakhir dari Syahban Siregar, SH kepada Portal Riau melalui nomor HPnya, Rabu (04/04/18) malam mengatakan, kalau mereka selaku pengacara/penasehat hukum Ansori sudah mundur."Kami selaku pengacara/penasehat hukum Ansori sejak 19 Maret 2018, mengundurkan diri.Karena penerima kuasa dan pemberi kuasa sudah tidak sejalan/sepaham lagi ," sebut Syahban. (Red).