Korupsi Dana Bansos, Dua Anggota DPRD Bengkalis Ditahan
PEKANBARU - Polda Riau melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dana bantuan sosial (Bansos) yang telah merugikan negara sebesar Rp 270 miliar. Mereka adalah dua anggota DPRD Bengkalis dan satu orang mantan anggota DPRD Bengkalis.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor. Tersangka Hidayat Tagor, merupakan eks Wakil Ketua DPRD Bengkalis. Ketiganya ditahan setelah menjalan pemeriksaan maraton di Kantor Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.
"Penahanan ketiga tersangka untuk mempermudah penyidikan," tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dalam kasus korupsi berjamaah dana Bansos Bengkalis tahun 2012, Polda Riau sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dengan penambahan tiga orang tersebut, berarti sudah delapan orang yang menjadi tersangka.
Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan tersangka eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD termuda saat dia memimpin ini telah ditahan. Selain Jamal, eks anggora DPRD Bengkalis, Purboyo juga turut ditahan.(fr/van)