LSM Bela Negara PKRI Laporkan Kasus Baru Iskandar di Kejari Bangkinang
BANGKINANG KOTA - Ketua DPAC Kampar LSM Satuan Khusus Bela Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Abdul Rahman sore tadi 16/08/2016 mengantarkan laporan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bangkinang yang di terima oleh sekretaris kejari bangkinang Rosniati yang diwakili oleh Lili,terkait Penyalahgunaan Wewenang , Dalam Hal Proses dan Mekanisme Pencairan Dana Desa Bukit Ranah Tahap Pertama Tahun 2016.
Sementara itu,disampaikan Staf Kejari Bangkinang Lili tgl 16/08/16 yang menerima laporan dari LSM Satuan Khusus Bela Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI ) mengatakan, akan secepatnya menyerahkan berkas tersebut ke Kepala KEJARI Bangkinang.Ujarnya
Saat dikonfirmasi Media Tgl 16/08/16 Abdul Rahman selaku ketua LSM Satuan Khusus Bela Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI ) menyampaikan bahwa ,Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama sebanyak Rp 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 27 juli 2016.dan pada tanggal 29 juni 2016 uang tersebut diambil oleh Heri Efendi (Iben) selaku kepala dusun (Kadus) IV Ranah Makmur sebanyak Rp.260.000.000,00 memakai kwitansi yang bunyi didalam kwitansi tersebut untuk biaya pembangunan fisik Dana DD Tahun 2016.ujarnya
Ditambahkan Rahman,Disisi lain pada tanggal 16 juli 2016 uang tersebut diambil oleh zulhendri sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan memakai kwitansi yang bunyi dalam kwitansi tersebut untuk panjar upah tukang kegiatan semenisasi dan Drainase desa bukit ranah ,padahal didalam SK pengangkatan pelaksanaan kegiatan DD Desa Bukit Ranah tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Pjs.Desa Bukit ranah Drs.Iskandar M.Si yang ditetapkan ketua Tim TPK Yusrin Syarif,Sekretaris Tim khairil Anwar,anggota Tim Darni Suprianti.ungkapnya
Diharapkan Rahman,dengan dilaporankan atas kejanggalan proses dan mekanisme uang pencairan DD Desa Bukit Ranah tersebut hendaknya pihak penegak hukun khususnya KEJARI Bangkinag bisa secepatnya menindak lanjuti dan memproses hal itu yang telah diberikan oleh LSM Satuan Khusus Bela Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI).Tutup Rahman.(dpr/edi)