Majlis Hakim :Tuntut Toro 1 Tahun Denda Rp100 Juta Rupiah

Majlis Hakim :Tuntut Toro 1 Tahun Denda Rp100 Juta Rupiah

Portalriau.com (Pekanbaru) Terkait Pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin,SE.MM Terdakwa saudara Toro harus menerima pahit sanksi hukum sudah menantinya,kepada Salah satu Pimpinan media online, Toro  diganjar 1 tahun penjara, oleh Majlis hakim PN P.Baru,

Yang dibacakan oleh majelis hakim Yudisilaen SH dalam sidang yang digelar di Pekanbaru, Senin (11/2/2019). 

 

Menurut hakim, terdakwa saudara Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara, terdakwa Toro juga disanksi membayar denda Rp100 juta. Kalau tak dibayar di ganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

 

Dalam persidangan itu, Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan bulan Januari hingga Desember 2017. Saat itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum”.

 

Ada juga berita “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis”. 

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”,Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya.

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan dirinya. Sehingga Bupati Bengkalis  melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. Karena dalam sidang sebelumnya, terdakwa Toro dituntut 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Meski lebih rendah, namun dalam persidangan itu terdakwa Toro masih menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa Wilsa Riani SH.( R.Ed/ST).

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...