Mantan Kabag Keuangan Tengku Azuwir Serahkan Diri ke Kejari
Terkait Korupsi Genset Rohul Rp7,9 Miliar
PASIR PANGARAIAN- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul, Tengku Azuwir, terpidana kasus korupsi generator setting (genset) Sei Kuning senilai Rp7,9 miliar, sudah jalani hukumannya di Blok Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru sejak Jumat (9/1/2015) lalu.
Informasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraia, Syafiruddin SH,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Iskandar Zulkarnain menilai, Tengku Azuwir sudah bersikap kooperatif. Dirinya menyerahkan diri didampingi seorang keponakannya ke Kantor Kejari pada Jumat lalu, sebelum dirinya dijemput paksa.
“Terpidana sudah koorperatif, dirinya datang ke kita dan langsung kita eksekusi,”terang Iskandar, Senin (12/1/2015).
Dari salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 2229 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 3 Juni 2014, Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Dari Amar putusan MA RI baru kami terima, bulan Desember 2014,”tegas Iskandar, saat ditanya mengapa eksekusi Tengku Azuwir terlalu lama dilakukan pihak Kejaksaan.
Sesuai salinan putusan MA RI, keterlibatan Tengku Azuwir di kasus korupsi genset Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Rp1,7 miliar, adalah sewaktu dirinya menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda Kabupaten Rohul.
Saat menjabat, Tengku Azuwir kurang teliti, dan tidak melakukan pengujian kebenaran proyek. Bahkan saat mengeluarkan Surat Perintah Membayar atau SPM anggaran untuk pengadaan genset Sei Kuning berkapasitas 2X5 MVA (mega volt ampere), sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar.
Iskandar mengakui lagi, terkait kasus korupsi genset Sei Kuning senilai Rp7,9 miliar melibatkan banyak pejabat, diantaranya Mantan Bupati Rohul, H.Ramlan Zas, mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya, Hamdan Kasim, serta Anggota Panitia Lelang M.Yanuar (belum inkrah), mantan Kabag Keuangan Setdak Rohul Tengku Azuwir, Muzawir (belum putus), serta dua pihak rekanan yakni, atasnama David Antoni Grill dan Budi Gunawan alias Niko yang sudah putus (ingkrah).
Untuk Ramlan Zas sendiri, sudah jalani sisa hukumannya. Sedangkan dua pihak rekanan yakni David Antoni Grill dan Budi Gunawan alias Niko belum dieksekusi Kejari Pasir Pangaraian.
Zulkarnain juga menjelaskan, Kejaksaan sudah layangkan surat panggilan kepada David dan Niko pada awal Desember lalu, namun kedua terpidana itu belum datang dan menyerahkan diri ke Kantor Kejari Pasir Pangaraian.
Kasus terdakwa M. Yanuar, Hamdan Kasim, dan Muzawir yang mengajukan kasasi masih belum putus, dan kini kasusnya masih menggantung di MA RI. (mpr/alf)