Mantan Sekda Inhu Akan Beberkan, Yang Terlibat Korupsi Rp 2,8 M
RENGAT - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs Raja Erisman akan membeberkan beberapa oknum pejabat Pemkab Inhu diduga terlibat korupsi yang disangkakan terhadapnya.
Pernyataan Ini disampaikan Kuasa Hukum Raja Erisman, Wismar SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rengat, Roy Modino SH usai penahanan Raja Erisman oleh Kejaksaan Negeri Rengat, Jumat (4/12).
"Selama klien saya (Raja Erisman) menjalani proses hukum tidak pernah mendapat bantuan hukum dari Pemkab Inhu, padahal apa yang dihadapi klien saya berkaitan dengan Pemkab Inhu, sementara klien saya tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana korupsi yang disangkakan kepadanya," ujarnya.
Raja Erisman berkeluh kesah bahwa ada sembilan orang yang tergabung dalam Tim yang bertugas khusus untuk memeriksa dugaan kebocoran dana sisa kas APBD Inhu, namun herannya hanya Raja Erisman yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan Jaksa.
"Klien saya (Raja Erisman) punya bukti - bukti serah terima uang ke beberapa SKPD, dan juga ada bukti pertemuan beberapa orang pejabat Pemkab Inhu yang tergabung dalam Tim sembilan yang mengetahui dan menemukan kerugian negara. Ini yang menjadi keberatan klien saya kenapa anggota Tim yang lain tidak pernah diperiksa," sebut Wismar SH.
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino SH, menurutnya, saat diperiksa Raja Erisman menyampaikan akan membongkar siapa - siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi APBD Inhu yang disangkakan kepadanya.
Untuk diketahui, Raja Erisman yang menjabat sebagai Sekda selama Kabupaten Inhu dipimpin H Yopi Arianto, ini ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,8 miliar. (dpr/lim)