Mantan Sekda Kab Kuansing Muharlius Dituntut 8.5 tahun penjara
Taluk kuantan.( portalriau.com) Mantan Sekretaris kabupaten Kuantan Singingi Muharlius dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, hal ini di nilai jaksa penuntut umum(JPU) terbukti melakukan tindakan Korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing sehingga merugikan Negara Rp 10.4 Milyar.
Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8.5 tahun ujar ketua Tim JPU Hardiman yang saat ini kejaksaan Negeri kuantan Singingi pada sidang yang digelar hari ini Rabu(23/12 2020) secara Virtual.
Dalam persidangan tersebut Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana Korupsi.
Ketika di persidangan Majelis Hakim yang di pimpin Afrizal yang berada di pengadilan tindakan pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru JPU di kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa berada di Lapas Taluk Kuantan.
Tidak hanya di penjara Muharluis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan juga untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.933.679.535. dan apa bila tidak di bayar akan disita harta benda oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila tidak terpenuhi maka digantikan dengan 3 tahun penjara kata Hardiman.
Dikesempatan yang sama M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan yang sama JPU menuntut 8.5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi disini dituntut lebih besar yang pengganti kerugian negara dibandingkan dengan Muharlius yakni sebesar Rp 2.333.679. 535. Jika tidak terbayarkan akan di gantikan dengan 3 tahun penjara.
Sementara Verdy Ananta selaku bendahara pengeluaran rutin Setdakab Kuansing dituntut pidana penjara 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Verdy juga harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara bila tidak dibayarkan
Hetty Herlina selaku PPTK di tuntut 5.5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti Rp 350 juta dan subsider 2 tahun kurungan.
Terakhir Yuhendrizal kasubag tata usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan makan minum dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 250 juta dan kalau tidak dibayar digantikan 1 tahun penjara beber Hardiman.
Atas Tuntutan tersebut di atas ke 5 terdakwa mengajukan pembelaan atau Pledoi majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan.zul /rsl