Mantan Sekda Kab Kuansing  Muharlius Dituntut 8.5 tahun penjara

Mantan Sekda Kab Kuansing Muharlius Dituntut 8.5 tahun penjara

Taluk kuantan.( portalriau.com) Mantan Sekretaris kabupaten Kuantan Singingi Muharlius dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, hal ini di nilai jaksa penuntut umum(JPU) terbukti melakukan tindakan Korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing sehingga merugikan Negara Rp 10.4 Milyar.

Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8.5 tahun ujar ketua Tim JPU Hardiman yang saat ini kejaksaan Negeri kuantan Singingi pada sidang yang digelar hari ini Rabu(23/12 2020) secara Virtual.

Dalam persidangan tersebut Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana Korupsi.

Ketika di persidangan Majelis Hakim yang di pimpin Afrizal yang berada di pengadilan tindakan pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru JPU di kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa berada di Lapas Taluk Kuantan.

Tidak hanya di penjara Muharluis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan juga untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.933.679.535. dan apa bila tidak di bayar akan disita harta benda oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila tidak terpenuhi maka digantikan dengan 3 tahun penjara kata Hardiman.

Dikesempatan yang sama M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan yang sama JPU menuntut 8.5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi disini dituntut lebih besar yang pengganti kerugian negara dibandingkan dengan Muharlius yakni sebesar Rp 2.333.679. 535. Jika tidak terbayarkan akan di gantikan dengan 3 tahun penjara.

Sementara Verdy Ananta selaku bendahara pengeluaran rutin Setdakab Kuansing dituntut pidana penjara 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Verdy juga harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara bila tidak dibayarkan

Hetty Herlina selaku PPTK di tuntut 5.5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti Rp 350 juta dan subsider 2 tahun kurungan.

Terakhir Yuhendrizal kasubag tata usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan makan minum dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 250 juta dan kalau tidak dibayar digantikan 1 tahun penjara beber Hardiman.

Atas Tuntutan tersebut di atas ke 5 terdakwa mengajukan pembelaan atau Pledoi majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan.zul /rsl

Berita Terkait

Penghargaan Green World Environment Award, Bukti Sinergi PHR Jaga Ekosistem Gajah

PEKANBARU, 28 Maret 2024 -- Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil meraih penghargaan bergengsi internasional bidang lingkungan Green World…...

PMKS PT MASS Balairaja Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

Pinggir – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) yang berada di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis di bulan…...

Kapolres Kuansing,KASI PROPAM POLRES KUANSING AKP SONY J RITONGA, SH Gaspul sapa masyarakat

KUANTAN SINGINGI – Telah dilaksanakan kegiatan pembagian takjil oleh personil Si Propam Polres Kuansing, Rabu (27/3/2024) pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Propam…...

Sehari paska serah terima jabatan plt kadis kesehatan langsung sidak

Teluk Kuantan - Demi memastikan Pelayanan Kesehatan Kepada masyarakat pada bulan Ramadhan berjalan normal Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Trian…...

Sambangi BPK RI PERWAKILAN RIAU,Bupati Kuansing dan rombongan serahkan laporan LKPD 2023

Pekanbaru - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan…...