Mantan Sekdakab Inhu Ditahan Kejari
RENGAT- Mantan Sekdakab Inhu Raja Erisman mantan hari ini Jumat (4/12) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Rengat, terkait ditingkatkannya status yang bersangkutan dari Tersangka menjadi Terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino SH di ruang kerjanya menyampaikan bahwa R Erisman sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 1 Januari 2015 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini selama lebih kurang 3,5 jam status yang bersangkutan langsung di tingkatkan menjadi Terdakwa dan langsung dilakukan penahanan selama 20 Hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat," katanya.
Dijelaskan dia, bahwa pada Tahun 2011 s/d 2012 Rosdianto (Bujang Kait) selaku Bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Inhu pada akhir bulan Desember 2011 terdapat sisa Kebocoran Kas sebesar lebih kurang Rp.2,8 Milyar.
"Sisa Kas tersebut harusnya dikembalikan ke Kas Daerah namun oleh tersangka belum dikembalikan karena Kas di rekening An. Bendahara Pengeluaran Setda Inhu sudah kosong (Tidak ada saldo) sehingga belum disetorkan ke Kas Daerah," paparnya.
Pada Januari 2012 Tersangka Rosdianto datang ke Sekda R Erisman menyampaikan bahwa ada ketekoran sementara Pemeriksaan BPK mau masuk.
"R Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk segera menutupi hal tersebut dengan megatakan tutup cepat dana mana yang bisa diambil, dan dijawab Rosdianto tidak tahu, namun Rosdianto menyampakan bahwa ada Dana UP dan R Erisman memerintahkan mencairkan dana tersebut untuk menutupinya," ujar Roy Modino.
Akhirnya Selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dana UP dan membawanya ke Kabag Adm Keuangan untuk diterbitkan SP2D yang juga menjadi saksi dalam Kasus ini, yaitu Hasman Dayat, tutupnya. (dpr/lim)