Miliki Narkotika Digrebeg Dirumhnya
RENGAT- Jumat 30 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana NARKOTIKA JENIS EXSTASI. Pelaku: An: KRIS HENDARTO, LK, 31 thn, Islam, wiraswasta, taman murni Kel. Tanjung gading Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Imformasi yang dirangkum wartawan dilapangn dan di Mapolres Inhu penangkapan yang dilakukan tersebut menghasilkan Barang bukti: 1. Narkotika jenis pil Exstasi sebanyak 24 (dua puluh empat) butir.
Kronologis penangkapan Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 wib anggota Res Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Costa S.M Siahaan dan dengan didampingi Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan bersama-sama dan benar di jalan D.I Panjaitan Kel. Sekar Mawar tepatnya di rumah kontrakan saudari Silvi, petugas mendapati satu orang yang bernama Kris Hendarto ada membuang bungkusan rokok kearah pintu.
Namun petugas melihatnya dan meminta untuk mengambil kembali dan setelah dibuka bungkusan rokok tersebut berisikan pil exstasi sebanyak 2 (dua) butir selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar rumah tersebut dan diluar rumah tepatnya di sebelah kiri rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan barang yang dibungkus dengan plastik merah dan barang bukti tersebut diakui oleh saudara Kris Hendarto adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Pada hari yang sama jua Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 02.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana NARKOTIKA JENIS SHABU. Pelaku: An. ALFRADO, 35 thn, Islam, wiraswasta, Desa Batu Gajah Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Dari penangkapn tersebut menghasilkan Barang bukti
1. Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus.
2. 1 (satu) buah kaca pirex
Kronologis penangkapnya imformasi yang dirangkum wartawan ini Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 02.00 wib anggota Res Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Costa S.M Siahaan dan dengan di dampingi oleh Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan bersama-sama dan benar setelah melakukan penangkapan di Tanjung Gading
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sesuai informasi awal yaitu di Desa Batu Gajah Air Molek dan dirumah saudara Alfrado di desa Batu Gajah Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu petugas mendapatkan barang bukti kaca pirex dan juga Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil dan saudara Alfrado mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya,
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhu guna Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikomfirmasi wartawan melalui paur humas IPTU Yarmen djambak Minggu 1/11/2015 membenarkan adanya penangkapn tersebut dan saat ini telah dilakaukan BAP" jelas yarmen (dpr/Lim )