Oknum Polisi Penembak Istri di Rohul Diancam Dengan Hukuman Mati
ROKAN HULU-Terdakwa oknum polisi Brigadir Kepala (Bripka) Sampe Tua Simanjutak, penembak istrinya Risma, di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini sudah memasuki sidang ke Empat di Pangadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, dari perkembangan kasusu terdakwa terancam hukuman mati.
Informasi ini disampaikan, Kejari Pasir Pangaraian, Syafiruddin, melalui Kasi Pidum Jhoni W. Dalimunte di dampingu Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Riki, SH, di ruang kerjanya, Selasa (26/4).
"Terkait terdakwa Sampe Tua Sumanjuttak sudah mengikuti prosesi persidangan sebanyak 4 kali, pada pekan ini masuk sidang yang ke lima dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi," ujar Kasi Pidum Kejari Pasir Pangaraian.
Sambung, Riki, SH, prilaku terdakwa cukup baik dan terbuka, saksi-saksi yang dikonfrontir itu, menyampaikan sebatas yang mereka ketahui saja, baik saksi dari pihak kepolisian maupun tetangga terdakwa. "Ketika tanyai motif terjadi pembunuhan itu, dasarnya, karena sakit hati atas perlakukan istrinya itu sendiri," tukasnya.
Lebih lanjut, Riki menjelaskan, terdakwa diancam dengan hukuman, KUH Pidana 340 dengan ancaman hukum mati, Junto 338 KUHP Maksimal 15 tahun penjara. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini selesai perkaranya," cetusnya.
Dalam perkara ini yang bertindak sebagai Hakim Ketua , Bambang, SH dan Hakim Anggota Irfan, SH, Andika, SH, sedangkan bertindak sebagai JPU, Jhoni, SH, (Kasi Pidum Kejari Pasir Pangaraian), Juan S, SH, Cahyo, SH, dan Riky SH.
Sebelumnyan Kapolres Rohul, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, kejadian tersebut diduga berawal akibat pertengkaran antara Bripka SM dengan istrinya Risma. Setelah pertengkaran hebat itu, Risma kemudian ditemukan tewas warga setempat di halaman tempat tinggal keduanya.
"Risma ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian perut. "Korban ditemukan di teras rumah dan sudah meninggal dunia. Kita juga menemukan proyektil peluru dari senjata api Revolver," jelasnya.
Tambahnya, sebelum aksi penembakan itu, Bripka SM diketahui melakukan pengamanan di Bank Mandiri dan dilengkapi dengan senjata api laras pendek jenis Revolver. "Menurut keluarga korban, Bripka SM disebut memiliki perilaku buruk dan suka memarahi istrinya," pungkasnya.(dpr/raj)