Operasi Kamtibmas, Jajaran Polsek Tandun Amankan Puluhan Jenis Miras
ROKAN HULU-Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat pada Jumat tanggal 4 Maret 2016 sektar pukul 16.30 Wib dilakukan opersi terhadap Minuman Keras (Miras) dan Miras Oplosan di Desa Kumain Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Operasi itu dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal diwakili Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Dedi Susanto berserta empat orang anggota. "Kegiatan itu kita gelar berdasarkan laporan dari masyarakat kalau di Desa Kumain tepatnya di warung milik Nur br Manalu diperjualkan berbagai jenis Miras," sebut Dedi Susanto.
Lanjutnya, kemudian dari hasil pemeriksaan di warung tersebut disita Miras Barang Bukti (BB), yakni 23 botol Miras Jenis Mension House, 10 Botol Miras jenis Bir Hitam, 12 botol Miras jenis Bir Putih.
"Adapun identitas penjual Miras Nur Br Manalu (45), warga Desa Kumain-Tandun. Terhadap barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Tandun guna proses lebih lanjut," pungkas Dedi Santoso.
Tambah Kapolsek Tandun AKP Artisal, sesuai intruksi Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, menegaskan apapun jenis kegiatan dan aktifitas yang akan merusak kamtibmas akan disikat langsung.
"Kita juga terus melakukan patroli di wilayah Hukum Polsek Tandun, disampaing kita butuh inforrmasi dari masyarakat, kalau kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum segera laporkan kepada jangan bertindak sendiri," pungkasnya, Minggu (6/3). (dpr/raj)