Opsnal Polsek Kampar Ringkus Pengedar Shabu-Shabu Saat Akan Transaksi Di Dermaga Desa Limau Manis

Opsnal Polsek Kampar Ringkus Pengedar Shabu-Shabu Saat Akan Transaksi Di Dermaga Desa Limau Manis

 

PORTAL RIAU - Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu malam (22/2) di dermaga pinggiran Sungai Kampar wilayah Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampar.

 

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JU alias BK (LK 31) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampar.

 

Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu-shabu siap edar, 2 unit HP, 1 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 340 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (22/2/2017) sekira pukul 19.00 wib, saat personil unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dermaga yang terletak di pinggir sungai kampar wilayah Desa Limau Manis Kec. Kampar sering terjadi transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan target diduga sedang menunggu pembeli Narkotika.

 

Pada saat petugas mendekatinya, terlihat pelaku membuang benda yang diduga narkotika jenis shabu-shabu ke semak belukar disekitar dermaga tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan berhasil mememukan barang bukti berupa shabu-shabu didalam botol kecil merk sprite sebanyak 13 paket kecil siap edar, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

 

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

 

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...