Opsnal Polsek Tapung Ciduk Dua Pelaku Narkoba di Pasar Flamboyan

Opsnal Polsek Tapung Ciduk Dua Pelaku Narkoba di Pasar Flamboyan

Portalriau.com - TAPUNG - Sabtu 1 Juli 2017 sekira pukul 12.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 2 tersangka kasus narkoba di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung.
 
Pelaku narkoba yang diciduk anggota Polsek Tapung ini adalah RJ (LK 21) dan AN (LK 38), keduanya warga Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu, 2 unit HP dan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
 
Berawal didapatnya informasi dari warga masyarakat, tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis Shabu sedang berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan tersangka RJ sedang berada ditempat pangkas rambut sambil memegang sebuah kotak bedak merk Nivea Cream.
 
Petugas kemudian mengamankan target ini dan selanjutnya melakukan penggeledahan, saat diperiksa didalam kotak bedak yang dipegang tersangka ini ditemukan satu paket narkotika jenis Shabu.
 
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang tersebut adalah milik temannya AN, sementara RJ mengaku hanya mengantarkannya saja.
 
Tanpa buang waktu tim Opsnal Polsek Tapung langsung memburu AN dan berhasil menangkapnya saat berada di rumah kontrakannya yang masih berada di Desa Pantai Cermin.
 
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut hanya ditemukan plastik bening bekas pembungkus shabu dan alat hisap shabu (bong), kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...