Pelaku Jambret di Rohul, Ditangkap Polisi
Portalriau.com - ROKAN HULU - Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian (Jambret), Rabu (3/8) sekitar pukul 17.30 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 73 / VII / 2016 / Sek. Rambah, tanggal 26 Juli 2016
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas IPDA Efendi Luupino, Kamis (4/8), menjelaskan, korban atas nama Wahyuni Aminah tentang TP Pencurian (jambret) yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 26 Juli 2016 di Jalan Lintas Pasir Pengaraian Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah-Rohul.
Kronologis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar pukul 17.30 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap seorang pelaku TP Pencurian (jambret) di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir, Rambah- Rohul.
"Identitas pelaku Justin Minanda Als Ijus, Warga Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir-Rambah," terang Paur Humas Polres Rohul.
Tambahnya, kemudian diamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 1 unit Hand phone Merk Oppo warna hitam. "Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Rambah guna proses lbih lanjut," tutupnya. (DPR)