Pelaku Tindak Pidana Pilkada di TPS 03 Kumantan Bangkinang di Vonis 24 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

Pelaku Tindak Pidana Pilkada di TPS 03 Kumantan Bangkinang di Vonis 24 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

PORTAL RIAU, KAMPAR - Rabu 15 Maret 2017, Masih ingat dengan kejadian Tindak Pidana Pemilukada di TPS 03 Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota saat pemungutan suara Pilkada Kab. Kampar 15 Februari 2017 lalu, ternyata tersangkanya Indra Syardi (LK 56) yang bertugas sebagai Ketua KPPS itu telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Sebagaimana telah diberitakan terdahulu, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pilkada karena memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Penyidik Gakkumdu, bahwa pelaku Tindak Pidana Pilkada ini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Rabu sore (8/3/2017) lalu. Pelaksanaan Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo, SH, MH, hakim anggota Nur Afriani Putri, SH dan Ira Rosalin, SH, MH serta Panitera Pengganti Zubir Amri, SH. Saat pelaksanaan sidang ini, selain dihadiri langsung oleh Terdakwa Indra Syardi juga dihadiri Kordiv PP Panwas Kab. Kampar Zainul Aziz, Sag, Jaksa Fungsional Kejari Kampar Eka Azmi Novendri, SH selaku JPU (Jaksa Penuntut umum), Penasihat hukum terdakwa Zulkifli, SH serta beberapa kerabat terdakwa. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap Terdakwa Indra Syardi yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim dengan poin sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakui dirinya sebagai orang lain saat proses pemungutan suara sesuai dengan rumusan pasal 178A UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada. 2. Menjatuhkan pidana penjara selama 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan. 3. Menetapkan 1 set bilik suara dan 1 unit kotak suara yang berisi 185 lembar surat suara sebagai barang bukti TP Pemilu. 4. Menghukum terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum akan mengajukan banding dan menyatakan sikap masih pikir-pikir. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa baik JPU maupun Terdakwa memiliki hak selama 3 hari untuk menyatakan sikap, apabila JPU maupun Terdakwa tidak mengambil sikap dalam waktu 3 hari maka Persidangan menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut. (DPR)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...