Pelaku Tindak Pidana Pilkada di TPS 03 Kumantan Bangkinang di Vonis 24 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

Pelaku Tindak Pidana Pilkada di TPS 03 Kumantan Bangkinang di Vonis 24 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

PORTAL RIAU, KAMPAR - Rabu 15 Maret 2017, Masih ingat dengan kejadian Tindak Pidana Pemilukada di TPS 03 Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota saat pemungutan suara Pilkada Kab. Kampar 15 Februari 2017 lalu, ternyata tersangkanya Indra Syardi (LK 56) yang bertugas sebagai Ketua KPPS itu telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Sebagaimana telah diberitakan terdahulu, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pilkada karena memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Penyidik Gakkumdu, bahwa pelaku Tindak Pidana Pilkada ini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Rabu sore (8/3/2017) lalu. Pelaksanaan Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo, SH, MH, hakim anggota Nur Afriani Putri, SH dan Ira Rosalin, SH, MH serta Panitera Pengganti Zubir Amri, SH. Saat pelaksanaan sidang ini, selain dihadiri langsung oleh Terdakwa Indra Syardi juga dihadiri Kordiv PP Panwas Kab. Kampar Zainul Aziz, Sag, Jaksa Fungsional Kejari Kampar Eka Azmi Novendri, SH selaku JPU (Jaksa Penuntut umum), Penasihat hukum terdakwa Zulkifli, SH serta beberapa kerabat terdakwa. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap Terdakwa Indra Syardi yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim dengan poin sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakui dirinya sebagai orang lain saat proses pemungutan suara sesuai dengan rumusan pasal 178A UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada. 2. Menjatuhkan pidana penjara selama 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan. 3. Menetapkan 1 set bilik suara dan 1 unit kotak suara yang berisi 185 lembar surat suara sebagai barang bukti TP Pemilu. 4. Menghukum terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum akan mengajukan banding dan menyatakan sikap masih pikir-pikir. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa baik JPU maupun Terdakwa memiliki hak selama 3 hari untuk menyatakan sikap, apabila JPU maupun Terdakwa tidak mengambil sikap dalam waktu 3 hari maka Persidangan menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut. (DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...