Pembuat dan Pengedar UPAL Berhasil di Ungkap Polsek Bagan Sinembah
BAGAN SINEMBAH -Maraknya peredaran Uang palsu (UPAL) di Rokan Hilir (Rohil )Polsek Bagan Sinembah Berhasil membekuk 2 pengedar Uang palsu, Berinisial HRM 44th warga harpan jaya, kepenghuluan makmur jaya kecamatan Bagan Sinembah,dan JND 32 th warga Paket D, Kepenghuluan Suka Jadi Jaya,
Kecamatan Bagan Sinembah.
Data yang di Rangkum Mapolsek Bagan Sinembah, Informasi yang di peroleh dari laporan masyarakat, Tim opsnal polsek Bagan Sinembah meringkus HRM Kamis 5/2/2015. Pkl.17.30 Wib saat melakukan pengedaran Uang palsu di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 6 Kepenghuluan Bahtera makmur Kec Bagan Sinembah (Rohil).
HRM adalah Residivis Kasus Upal yang di interogasi oleh tim Opsnal Polsek Bagan Sinebah, Tersangka HRM mengaku telah membuat dan juga telah mengedarkan Upal tersebut dalam pengakuannya.
Dari Hasil interogasi Tersangka HRM, pengembangan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali meringkus pengedar Upal tersebut Berinisial: JND Pukul 19.30 Wib di rumah kediamannya di Paket D Kepenghuiluan Suka Jadi Jaya Kec Bagan Sinembah (Rohil).
Dari pengakuan kedua Tersangka inilah, Uang Palsu yg mereka buat sudah mereka serahkan ke rekan mereka yang bernama BASAR Daftar Pencarian Orang (DPO) di Blok A Kepenghuluan Bayangkara Jaya. Sekira Pkl.23.30 wib dilakukan lagi pengembangan oleh Tim Opsnal dan berhasil mengamankan Uang Palsu sebesar
Rp.5.600.000,- di rumah BASAR, Tersangka beserta barang buktinya (BB),telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
Saat dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polsek, Bagan senembah sekira Pkl.19.30 wib di Paked I Kepenghuluan Suka Jadi Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, satu tersangka lagi diamankan , Uang Palsu antara lain,. JND yg merupakan rekan HRM dalam membuat Uang Palsu. Dari pengakuan kedua Tersangka
tersebut Uang Palsu yg mereka buat sudah mereka serahkan ke rekan mereka yaitu BSR di Blok A Kepenghuluan Bayangkara Jaya. Sekira Pkl.23.30 wib dilakukan lg pengembangan oleh Tim Opsnal dan berhasil mengamankan Uang Palsu sebesar Rp.5.600.000,- di rumah BSR yang kini sedang buron.
Barang bukti yang di amankan polsek Bagan Sinembah: 1. Uang Palsu sebesar Rp.5.600.000,-dengan pecahan 100.000,- : 37 Lembar - Pecahan 50.000 : 38 Lembarbar. 2.Satu Lembar kertas Folio warna putih. Satu buah Plastik warna hitam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK yang dikonfirmasi awak Media melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody HarzaKusumah SH SIK membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku Pembuatan dan pengedaran Uang Palsu." Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya, " jelas Kapolsek.(mpr/mis)