Pengadilan Negri Pelalawan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Perkebunan PT. PSJ
Portalriau. com - PELALAWAN - Pengadilan Negri Pelalawan kembali gelar sidang lanjutan sangketa lahan perkebunan PT.PSJ,Peputra supra jaya vs PT.NWR,Nusa wahana raya ,sidang yang digelar dipimpin oleh hakim ketua Idewa Gede dan didampingi hakim anggota Andri Aswin, Nurrahmi dan jaksa penuntut umum(JPU),Putra yang diutus kejaksaan negri Pelalawan senin 30/10, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli A de charge .
Dua saksi ahli dari UI yang dihadirkan oleh PT.PSJ yaitu, Prof.Dr.Erman raja guk guk,saksi ahli dibidang pidana Koorperasi dan Dr.Suparji Ahmad,saksi ahli dibidang pakar hukum dan juga empat penasehat hukum PT.PSJ.
Dari pertanyaan keempat penesat hukum PT.PSJ terkait setelah diberlakukan UU.No.39 tahun 2014 tentang perkebunan,apa keuntungan perusahaan yang telah memiliki ijin prinsip yang dikeluarkan oleh bupati pada tanggal 25/10/1995 dan ijin usaha perkebunan,27/01/2011,dari kutipan penjelasan dua saksi ahli saat sidang digelar,"berdasarkan ketentuan dalam UU perkebunan khusus tentang peralihan bahwa satu perusahaan perkebunan itu harus melakukan penyesuaian terhadap UU yang telah dibentuk tersebut,jadi apa bila perusaan perkebunan telah memiliki ijin prinsip dan ijin usaha perkebunan dari Bupati sebelum lahir UU tersebut,yang bersangkutan atau perusahaan perkebunan tersebut berkewajipan untuk melakukan penyesuaian dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
Tahapan atau waktu melakukan penyesuaian dinyatakan adalah paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, sejak UU diundangkan tahun 2014 berarti tahun 2019 paling lama perusahaan perkebunan itu harus menyesuaikan ijin usaha perkebunan dan berdasarkan UU No.39 tahun 2014,"jelas saksi ahli,dengan berakhir sidang tersebut, maka pengadilan negri pelalawan kembali mengagenda sidang lanjutan senin pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (DPR)