Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo Diamankan Polsek Tapung

Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo Diamankan Polsek Tapung

portalriau.com - KAMPAR, Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Rejo pada Selasa sore (05/11/2019).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah MU alias SM (35) yang beralamat di Gang Sejahtera Desa Kijang Rejo Kec. Tapung Kab. Kampar.

 

Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Red Bold Warna Biru, berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,51 gram, 1 unit Hp nokia dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk diareal kebun sawit yang berlokasi di Gang Sawit Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, sering dijadikan tempat transaksi maupun pesta narkoba yang dilakukan tersangka MU alias SM.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim

Ipda Aulia Rahman untuk mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Setiba dilokasi petugas melihat target sedang duduk-duduk di gubuk tersebut, namun saat akan ditangkap tersangka MU berusaha melarikan diri yang langsung dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan.

 

Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dilokasi tersebut, lalu disekitar tempat duduk pelaku ditemukan sebuah bungkus rokok merk Red Bold yang berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu.

 

Saat diinterogasi oleh petugas, diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka MU alias SM telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Dpr/Edi/Rilis)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...