Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo Diamankan Polsek Tapung

Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo Diamankan Polsek Tapung

portalriau.com - KAMPAR, Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Rejo pada Selasa sore (05/11/2019).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah MU alias SM (35) yang beralamat di Gang Sejahtera Desa Kijang Rejo Kec. Tapung Kab. Kampar.

 

Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Red Bold Warna Biru, berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,51 gram, 1 unit Hp nokia dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk diareal kebun sawit yang berlokasi di Gang Sawit Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, sering dijadikan tempat transaksi maupun pesta narkoba yang dilakukan tersangka MU alias SM.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim

Ipda Aulia Rahman untuk mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Setiba dilokasi petugas melihat target sedang duduk-duduk di gubuk tersebut, namun saat akan ditangkap tersangka MU berusaha melarikan diri yang langsung dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan.

 

Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dilokasi tersebut, lalu disekitar tempat duduk pelaku ditemukan sebuah bungkus rokok merk Red Bold yang berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu.

 

Saat diinterogasi oleh petugas, diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka MU alias SM telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Dpr/Edi/Rilis)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...