Penyidik Polres Rohul Dalami Laporan Masyarakat Dugaan Pencurian TBS di PT MAN
ROKAN HULU-Meski hanya masih secara lisan dan belum tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan beberapa masyarakat Desa Pagar Mayang belum lama ini, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Penyidik Reskrim Sabtu (20/11) dalami dengan sidang areal Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di areal PT Merangkai Artha Nusantara (MAN).
Laporan itu dari masyarakat Desa Payung Sekaki, Pagar Mayang dan Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul telah mengklaim lahan itu milik mereka, pencurian TBS itudiduga dilakukan suruhan mantan manajenen PT MAN Barmansyah.?
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, di konfirmasi melalui via selulernya Minggu (22/11) siang mengatakan, masih penyidik mendalami motif pencuriannya dan keabsahan surat warga.? "Masih didalami penyidik, terima kasih," kata Kapolres Rohul?.
Sebelumnya Informasi disampaikan beberapa masyarakat pemilik lahan Sabtu (21/11) mengatakan, dugaan Pencurian TBS tersebut Rabu (18/11) sekitar pukul 10.46, dilakukan Mirin, Tugi Hartanto, Darto dan Supardi diduga suruhan dari Mantan PT MAN Barmansyah, di Blok D7 RT 5 RW 2 Dusun Sidodadi Desa Pagar Mayang di lahan milik Dwimoko, Loso, Riko Mujahidin.
"Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil bersama TBS di atasnya, sudah kami serahkan ke Kepala Desa (Kades) kami Desa Pagar Mayang hari itu juga," beber warga?.
Menurut mereka, lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal 29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010, sebelumnya masyarakat dan PT MAN kerjasama dengan sistim pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) sudah berakhir tahun 2007 lalu, yang kini surat aslinya masih di Mantan Dirut PT MAN Barmansyah.?
"Kami harapkan Polres Rohul jangan pilihkasih dalam menerima laporan masyarakat karena laporan kami juga sama dengan laporan manajemen PT MAN yang memenjarakan warga kami. Mereka mengutarakan di saat sidang lapangan itu, lahan tersebut benar-benar lahan masyarakat, maka dengan ini masyarakat sudah membetikan kuasa ke LPPNRI untuk menjembatani permasalahan ini dengan baik, jelas-jelas kami masyarakat juga merasa terzolimi atas tindakan managemen PT MAN yang dinilai arogansi untuk merebut lahan masyarakat. Termasuk peran Kepala Desa Payung Sekaki, Budiyanto dan Kepala Desa Pagar Mayang, Suyadi," ungkap warga yang dibenarkan mantan Sekdes Desa Pagar Mayang, bahwa lahan itu memang milik warganya. (ram)
?Saat sidang lapangan, penyidik Reskrim Polres Rohul bersama masyarakat yang klaim lahan miliknya dan mantan Sekdes Desa Pagar Mayang (baju kaus putih)?. (dpr/raj)