Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla

Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla

Portalriau.com-Pelalawan,  Dengan di tetapkannya jadi tersangka Karhutla di salah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit  yang beroperasional di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan yakni PT Adei Plantation And Industry.

 

Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY.

 

Berdasarkan informasi yang didapat awak media (red) Kepada Kejari Pelalawan Nophy Tennophero South  SH MH melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH menjelaskan 

 

A. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib telah berlangsung kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri. 

 

Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleb pengurus Sdr. Thomas Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.

 

Bahwa dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU  pada Kejari Pelalawan.

 

B. Bahwa Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019  seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau  yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selanjutnya, Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan. Setelah ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Tandanya Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH.MH (Erizal)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...