Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla
Portalriau.com-Pelalawan, Dengan di tetapkannya jadi tersangka Karhutla di salah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit yang beroperasional di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan yakni PT Adei Plantation And Industry.
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media (red) Kepada Kejari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH menjelaskan
A. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib telah berlangsung kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleb pengurus Sdr. Thomas Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.
Bahwa dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU pada Kejari Pelalawan.
B. Bahwa Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan. Setelah ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Tandanya Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH.MH (Erizal)