Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik, Kejari Kampar Terima Tahap II

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik, Kejari Kampar Terima Tahap II

KAMPAR - portalriau.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim Tipikor Polres Kampar, senin (26/7/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang langsung diterima Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah ini atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi awak media, Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah membenarkan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti atas perkara mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar," ujar Gugi yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Lebih lanjut, Gugi menjelaskan, bahwa kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak yang ada di Desa Mentulik," ujarnya lagi.

Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, seperti pembelian Ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain - lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...