PH Awi Tongseng dan Oliong Tak Sampaikan Eksepsi

Portalriau.com-BAGANSIAPIAPI - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rajadi alias Awi Togseng bersama terdawa Kasim alias Oliong tidak mengajukan Eksepsi atau Keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut PH kedua terdakwa dalam sidang kedua ini sudah melakukan musyawarah bersama kepada ke dua klien nya.

"Pak hakim, sesuai agenda sidang hari ini menyampaikan Eksepsi atau jawaban terhadap Dakwaan Jaksa, kami PH terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Hal ini sudah kami musyawarahkan bersama dengan klien kami,"ujar PH Awi Tongseng dan Oliong dan Kawan-kawan, Cutra Andika, SH. Dalam sidang kedua Kasus Pencemaran Nama baik, Kamis (16/1) di PN Ujung Tanjung Rohil.

Menurut PH, dalam sidang kedua penyampaian Eksepsi ini sengaja tidak di lakukan, karna adanya pertimbangan-pertimbangan hukum. Sehingga tidak perlu di sampaikan. Namun pada sidang ke tiga nantinya dalam menunjukan saksi dan Bukti di pengadilan, maka baru di serahkan,"hari ini kami PH tidak mengajukan Eksepsi, karna ada pertimbangan Hukum. Namun pada sidang mendatang Kami akan mengajukan Bukti dan saksi untuk meringankan terdakwa dalam sidang ini. Bukti dan saksi yang di siapkan sudah siap untuk di hadiri pada sidang mendatang,"tegas Cutra.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Sudarmono, SH. Mengatakan akan menghadirkan semua Bukti dan saksi dalam persidangan mendatang yang akan memberatkan kedua terdakwa. Karna apa yang di lakukan oleh terdakwa Awi Tongseng dan Oliong merupakan Kasus pidana pencemaran nama baik,"sesuai dengan permintaan Hakim, kita (Jaksa, red) akan menghadirkan saksi dan tertuduh, serta segala alat bukti baik berupaya kertas dan lainnya,"ungkap Sudarmono.

Menangapi perkara ini,  Ketua Hakim PN, yang di pimpin, Purwanta, SH. Memerintahkan kedua berperkara masing-masing JPU dan PH terdakwa Awi Tongseng dan Oliong untuk menghadirkan semua Bukti dan saksi yang di miliki, termasuk yang mengugat harus di hadiri,"Kepada Kedua berperkara agar menghadirkan segala saksi dan alat bukti pada sidang mendatang, dan kepada terdakwa Awi Tongseng dan Oliong harus dapat hadir dalam perkara ini,"kata Hakim seraya langsung menutup Sidang.     

Sidang Pencemaran Nama baik ini, di
mulai pukul 17.05 Wib di PN Ujung Tanjung, dan sidang berikutnya akan di lanjutkan pada hari Selasa, (22/1) mendatang.(anto)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...