PH Awi Tongseng dan Oliong Tak Sampaikan Eksepsi
Portalriau.com-BAGANSIAPIAPI - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rajadi alias Awi Togseng bersama terdawa Kasim alias Oliong tidak mengajukan Eksepsi atau Keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut PH kedua terdakwa dalam sidang kedua ini sudah melakukan musyawarah bersama kepada ke dua klien nya.
"Pak hakim, sesuai agenda sidang hari ini menyampaikan Eksepsi atau jawaban terhadap Dakwaan Jaksa, kami PH terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Hal ini sudah kami musyawarahkan bersama dengan klien kami,"ujar PH Awi Tongseng dan Oliong dan Kawan-kawan, Cutra Andika, SH. Dalam sidang kedua Kasus Pencemaran Nama baik, Kamis (16/1) di PN Ujung Tanjung Rohil.
Menurut PH, dalam sidang kedua penyampaian Eksepsi ini sengaja tidak di lakukan, karna adanya pertimbangan-pertimbangan hukum. Sehingga tidak perlu di sampaikan. Namun pada sidang ke tiga nantinya dalam menunjukan saksi dan Bukti di pengadilan, maka baru di serahkan,"hari ini kami PH tidak mengajukan Eksepsi, karna ada pertimbangan Hukum. Namun pada sidang mendatang Kami akan mengajukan Bukti dan saksi untuk meringankan terdakwa dalam sidang ini. Bukti dan saksi yang di siapkan sudah siap untuk di hadiri pada sidang mendatang,"tegas Cutra.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Sudarmono, SH. Mengatakan akan menghadirkan semua Bukti dan saksi dalam persidangan mendatang yang akan memberatkan kedua terdakwa. Karna apa yang di lakukan oleh terdakwa Awi Tongseng dan Oliong merupakan Kasus pidana pencemaran nama baik,"sesuai dengan permintaan Hakim, kita (Jaksa, red) akan menghadirkan saksi dan tertuduh, serta segala alat bukti baik berupaya kertas dan lainnya,"ungkap Sudarmono.
Menangapi perkara ini, Ketua Hakim PN, yang di pimpin, Purwanta, SH. Memerintahkan kedua berperkara masing-masing JPU dan PH terdakwa Awi Tongseng dan Oliong untuk menghadirkan semua Bukti dan saksi yang di miliki, termasuk yang mengugat harus di hadiri,"Kepada Kedua berperkara agar menghadirkan segala saksi dan alat bukti pada sidang mendatang, dan kepada terdakwa Awi Tongseng dan Oliong harus dapat hadir dalam perkara ini,"kata Hakim seraya langsung menutup Sidang.
Sidang Pencemaran Nama baik ini, di
mulai pukul 17.05 Wib di PN Ujung Tanjung, dan sidang berikutnya akan di lanjutkan pada hari Selasa, (22/1) mendatang.(anto)