PKS PT. SIPP Terkesan Abaikan Berbagai Undang Undang Dan Perda No 9 Tahun 2009

PKS PT. SIPP Terkesan Abaikan Berbagai Undang Undang Dan Perda No 9 Tahun 2009

Mandau - portalriau.com - Perusahaan pabrik kelapa sawit ( PKS) PT  Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, terkesan tidak patuhi  undang undang diantaranya UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahan Terbatas (PT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 9 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

 

Pasalnya, perusahaan yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan sudah berproduksi lebih kurang 3 tahun lalu itu terkesan baru akan melaksanakan berbagai program TJSL nya. Seperti penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR), pemberian bantuan kepada anak-anam yatim, berprestasi dan yang lainnya.

 

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Manager PKS PT. SIPP, Agus Nugroho, kepada wartawan  (5/9/20) di kantin PKS PT. SIPP.Dikatakan  Agus Nugroho, juga  bahwa dirinya baru menjabat sebagai Manager, dan belum mengetahui keseluruhan keadaan dan kondisi pabrik.

 

"Saya baru ditugaskan di pabrik ini. Dan terkait persoalan CSR, saya tidak mengetahui persis. Nanti akan kita tanya ke pimpinan. Jika belum ada, kedepannya kita akan melaksanakannya. Dan untuk masalah Limbah pabrik, saya juga kurang paham, itu juga akan kita pertanyakan ke pimpinan", terang Agus Nugroho.

 

Dengan kata lain, perusahaan PKS PT. SIPP terkesan tidak melaksanakan TJSL nya dengan baik, sebagaimana yang tertuang di ketentuan peraturan seperti yang disebutkan.

Sesuai dengan   Pasal 1 angka 3 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya. Dan bahkan pasal 74 UU PT tersebut pada dasarnya mengatur megenai TJSL yang wajib dilaksanakan oleh persero.

 

Sementara pada Pasal 4 PP No. 47 tahun 2012 dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Dan rencana kerja tahunan persero tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.

 

Demikian juga yang tertuang pada Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 tahun 2007 yang mana setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL, yang merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dan dalam Pasal 16 UU Nomor 25 tahun 2007 itu, bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestaraian lingkungan hidup, yang juga merupakan bagian dari TJSL.

 

Program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility ), adaah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembagunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanggung jawab sosial adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat. ( jon)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...