PN Pasir Pangaraian Sudah Laksanakan Sidang Oknum Polri di Rohul Diduga Miliki Kafe
ROKAN HULU-Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sudah melakukan sidang Tindak Pidana Ringa (Tipiring) sekaligus putusan, Kamis (19/11)sekitar pukul 11.00 Wib terhadap Bernisial RG (57) oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) diduga sebagai pemilik kafe di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah diamankan Jajaran Polisi Polres Rohul Rabu (18/11) malam.
Operasi yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, dalam Operasi Cipta Kondisi (Ciptakon) di wilayah hukumnya yang berjulu Negeri Seribu Suluk?
Sidang Tipiring tersebut dipimpin hakim Manata Binsar Tua Samosir dan Panitera Pengganti Adrian Saherwan terhadap pemilik kafe 1 Ricson Gultom (57) 2. Suhendri (37), 6 pelayan kafe, Yeni Raulina, (29), Heni Saputri, (27), Leni Marlina, (27), Miska, (40), Fitri wulandari, (19), Tiara, (25) semuanya warga Desa Suka Maju Kecamatan Rambah?.
Keputusan dari pengadilan yang dibacakan hakim penuntut, pemilik terbukti melanggar peraturan daerah Kabupaten Rohul Nomor 1 tahun 2009, pasal 3 dan pemilik kafe di denda sebesar Rp 1.000.000 per orang dan bagi pelayan terbukti melanggar pasal 7 peraturan daerah Kabupaten Rohul Nomor 1 tahun 2009, didenda sebesar Rp 300.000 ribu per orang dan barang bukti disita untuk dimusnahkan, sidang selesai pukul 11.30 Wib situasi aman (dpr/ram)