PNS Kantor Lurah Peranap Ketangkap Nyabu
RENGAT-Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengamankan empat orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Bahkan satu dari tiga tersangka tersebut merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Lurah Peranap yang tertangkap tangan saat memakai sabu.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak mengatakan tiga dari empat tersangka diamankan pada Selasa (26/8) sekitar pukul 16.00 Wib di Pasar Baru, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap. Sedangkan satu tersangka lagi diamankan dikediamannya di Kelurahan Peranap.“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima Polsek Peranap,” ujarnya, Rabu (27/8).
Dijelaskannya, tiga tersangka pemakai sabu itu diantaranya berinisial SA, NR (PNS Kantor Lurah Peranap) dan OR warga Kelurahan Peranap. Sedangkan pengedar sabu berinisial TD yang juga warga Kelurahan Peranap. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong, 2 buah mancis, 3 bungkus bekas Sabu, 2 buah pipet dan 1 buah jarum mancis.
Penangkap tiga tersangka dilakukan ketika mereka tengah duduk di Pasar Baru Peranap usai menggunakan sabu. Tiga tersangka tidak bisa mengelak, ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti disekitar tersangka. “Tersangka membenarkan selesai memakai sabu,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang buktu diperoleh dari rekannya berinisal TD. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka TD langsung diamankan di kediamannya Selasa (26/8) sore. Dari penggledahan dirumah tersangka TD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu paket Rp 150 ribu. “Kuat dugaan, tersangka TD merupakan bandar sabu di Kecamatan Peranap,” sebutnya.
Dari penangkapan empat tersangka ini, polisi masih terus dilakukan pengembangan. Karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. “Keempat tersangka dan barang bukti saat ini di amankan di Polsek Peranap,” terangnya (mpr/putut)