Polisi Amankan 500 Gram Ganja, Napi LP Pasir Pangaraian dan Dua Warga Diduga Terlibat
ROKAN HULU- Walaupun tengah jalani hukuman, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pangaraian, AR, diduga masih edarkan daun ganja kering ke pengedar di luar LP.
AR alias Wak Nyong, merupakan Napi yang tersangkut perkara Narkotika jenis ganja. Pria tersebut, masih lakukan transaksi dari dalam LP. Tersangka diduga yang memesan daun ganja, sedangkan uang ditransfer seorang wanita berinisial AS boru Marbun (26) warga KM 6 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, dan kini sudah diamankan.
Terungkapnya AR terlibat dalam peredaran ganja, saat tertangkapnya pria berinisial Rn alias Rio (36), warga Ngaso Desa Lubuk Jambu Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. Pria itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul di kebun kelapa sawit masyarakat di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, Minggu (22/11) sekitar pukul 12.00 Wib.
Dari Rio, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti daun ganja 500 gram atau setengah kilogram yang dibungkus rapi dalam kantong plastik. "Hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa ganja kering ini diterima Jumat lalu (20/11/2015) melalui paket Bus Medan Jaya dari Medan,” tegas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang, Senin (23/11).
Dari keterangan Rio, daun ganja itu dipesan seorang Napi di LP Pasir Pangaraian AR alias Wak Nyong, yang juga tersangkut perkara Narkotika jenis ganja. Namun untuk transfer uang pembelian diduga dilakukan seorang perempuan inisial AA yang sudah diamankan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp.A/159/XI/2015/Riau/Res Rohul, 22 November 2015, beberapa barang bukti disita oleh anggota Satres Narkoba Polres Rohul, terdiri 2 bungkus daun ganja kering siap edar seberat 500 gram, 1 timbangan merk Tanita warna orange, 1 Honda Karisma warna hitam BM 5510 MF tanpa surat, uang tunai Rp 100 ribu, 2 handphone., dan kantong plastik warna putih merk Pink Star. "Kasus ini masih tahap pengembangan, terkait keterlibatan Napi di dalam Lapas Pasir Pangaraian," kata Ipda P. Simatupang.(dpr/Ram)