Polisi Amankan 6 Tersangka dan 23 Unit Motor Hasil Kejahatan
ROKAN HULU-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), saat ini masih terus kembangkan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) menggunakan kunci T di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan sejak November 2015 lalu hingga Kamis (24/12), pihak Polres Rohul sudah mengamankan 6 tersangka serta berhasil menyita barang bukti 23 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi.
Diakui Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, di November 2015 lalu, polisi juga sudah berhasil amankan 14 unit sepeda motor dari beberapa lokasi.
“Di bulan Desember ini, ada 9 unit sepeda motor yang sudha kita disita,” jelas AKP M. Wirawan kepada sejumlah wartawan dalam keterangan resminya di Mapolres Rabu (23/12) sore
Menurut Kasat Reskrim lagi, awalnya 4 pria terduga sebagai penadah sepeda motor tanpa dokumen, ditangkap polisi dari sejumlah tempat yang berbeda. Dimana 2 tersangka diantaranya merupakan warga Desa Sialang Rindang DK1D Kecamatan Tambusai yakni YS alias Anto (31) dan Nrm alias Rahman (22). Kemudian, tersangka lainnya ME alias Ujang (35) warga Jalan Sri Indra Desa Palas Kelurahan Rumbai Bukit Pekanbaru, dan Arf (30) warga DU-D 01/06 Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir.
Kemudian kata AKP M.Mirawan lagi, dari empat tersangka sudah diamankan14 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sudah dijual ke orang lain. “Ini merupakan hasil pengembangan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pekanbaru. Kini kita tengah lakukan pengembangan terhadap seorang tersangka sebagai pemetik (eksekutor),” sebutnya, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino.
Berdsarkan hasil pengembangan dari 4 tersangka, AKP M. Wirawan menyatakan, dua tersangka baru Curanmor diamankan berinisial ES alias Eki (22) warga Kota Ranah Kecamatan Kabun, dan Arp alias Apit (24) warga Desa Kabun RT 001/ RW 005 Kecamatan Kabun.
Ia juga akui, ke 4 tersangka mencuri sepeda motor dengan TKP di Pekanbaru, dan 2 tersangka lagi merupakan spesialis Curanmor di masjid-masjid di Kabupaten Rohul, seperti di empat masjid di Kecamatan Ujung Batu, seperti Masjid At Taqwa, Masjid Nurul Huda, Masjid Nurul Iman, dan satu masjid lainnya.
Kemudian, khusus 4 penadah dengan TKP Pekanbaru, kini masih dalam tahap pengembangan Kepolisian. Polres Rohul akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengungkapnya. Kemudian, dari 6 tersangka itu, tidak satu pun pelaku yang mengaku terlibat dari kasus Curanmor di Kecamatan Kabun dan Kecamatan Rambah yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Rohul beberapa bulan lalu. "Tidak ada keterlibatan anak di bawah umur,” ucap AKP M. Wirawan, juga disebutkannya pelaku terancam dijerat pasal pencurian, Pasal 363 dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun hingga 8 tahun kurungan.
Diakui salah seorang tersangka Curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Rohul, Eki, dirinya mengakui untuk mencuri satu unit sepeda motor mereka hanya memerlukan waktu sekira 1 menit, menggunakan kunci T.
Katanya lagi, dirinya bersama komplotannya, bisa mencuri 1 sepeda motor per harinya. Biasanya, sepeda motor yang menjadi incaran adalah yang tidak dijaga atau jauh dari keramaian. Bahkan menurutnya, dirinya sudah beroperasi sejak November 2015 lalu. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman masjid.
Katanya lagu, mereka lebih banyak mencuri sepeda motor matik, seperti Honda Beat, karena mudah membobol kunci memakai kunci T. “Untuk jenis Sepeda motor Honfa Vario yang paling sulit, karena kuncinya keras. Dan yang paling mudah dicuri sepeda motor Honda Beat,” ucap Eki. (dpr/raj)