Polisi Tangkap Pelaku Perjudian KIM di Tambusai
ROKAN HULU-Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa Tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 21:30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Kim
"Pelaku, Irpan Harahap, (39) Alamat, Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai-RoHul," kata Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, Kamis (29/9).
Lanjutnya, kronologis penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 21:00 wib Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan perjudian jenis Kim di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango-Tambusai tepatnya di kedai, miliik Irpan Harahap.
Atas informasi tersebut team opsnal Polres Rohul langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pengecekan dapat dipastikan pelaku melakukan perjudian dengan cara menerima uang pasangan dari pemasang sekaligus menerima angka pasangan Kim melalui sms.
Selanjutnya sekitar pukul 21:30 Wib team opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Irpan Harahap. Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Hand Phone Merk Nokia type C2 yang berisikan pengiriman angka-angka perjudian jenis Kim dan Uang pasangan dari pemasang dgn total sebesar Rp 438 ribu.
"Dari hasil interogasi uang disetorkan kepada Gea (dalam lidik). Selanjutnya team opsnal langsung membawa Irpan Harahap beserta barang bukti ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Efendy Lupino.(dpr/raj)