Polisi Terus Usut Dugaan Pungli Prona di Kantor BPN Rohul
ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), terus mengusuut dugaan pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KATR/BPN), Rohul, diuga telah melakukan koorporasi dengan para Kepala Desa (Kades) yang ikut dalam sertifikat Program Nasional Agraria (Prona).
Disampaikan, Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, di Pasir Pangaraian, Kamis (12/5), katanya piihaknya sudah melakukan pemanggil terhadap saksi-saksi, baik dari pihak KATR/BPN maupun dari pihak kades.
"Kita terus melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi-saksi, kasus tersebut masih berjalan dan berlanjut, kita harapkan kedepan berkas-bekar pemeriksaannya bisa secepatnya sempurna," papar Pitoyo Agung Yuwono.
Aktifis Rohul, Clean Gonernance, Agusman Nasution, menjelaskan, persoalan sertifikat prona di Rohul ini seolah-olah tidak bisa tersentuh hukum, buktinya Pungli dari program tersebut sudah lama berlangsung di Rohul.
"Kami minta pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap Kades-kades yang mendapat program tersebut, karena rata-rata penerima orang kaya, padahal itu diperuntukan untuk rakyat yang berekonomi lemah," ungkapnya.
Hal senda juga disampaikan, Tokoh Masyarakat, Desa Lubuk Soting, Hengki Irawan, persoalan Prona sudah dilaporkan ke Kantor BPN Rohul dengan surat Nomor:01/FMPD-LB/1/2016 terkait pungutan penerbitan sertfikat Prona Desa Lubuk Soting diterima Pembantu Subbag TU BPN Rohul Afri Suwandi.
” Kita juga sudah melaporkan ini melalui Forum Masyarakat Peduli Desa Lubuk Soting (FMPDLS), ke Kajari Pasir Pangaraian, pada Tanggal 20 Januari 2016 lalu, langsung diterima salah satu stafnya Maisyarah, namun saat hai ini dipertanyakan dengan pihak kejaksaan mengaku kalau kasus ini sudah ditangani pihak Polres Rohul,” tegasnya Hengki Kurniawan Koordinator FMPDLS.(dpr/raj)