Polres Bengkalis Sita 19.200 Bungkus Rokok Diduga Cukai Palsu
PORTAL RIAU/SUMUT, BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis sita sekitar 19.200 bungkus rokok Merk MAXX diduga menggunakan Pita Cukai palsu di Jalan Mesim, Desa Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/1/17) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Belasan ribu bungkus rokok itu di dalam 24 bal (karung besar) berisi 4 Tim, dan dalam setiap Tim-nya berisi 20 slop (10 bungkus rokok perslop) atau senilai sekitar Rp130 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang dikonfirmasi, Kamis (26/1/17) membenarkan diamankannya belasan ribu bungkus rokok diduga menggunakan Pita Cukai palsu itu. Belasan ribu rokok diangkut menenggunakan satu unit truk Colt Diesel. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni supir truk berinisial S, dan menyelidiki pemilik rokok disebut-sebut berinisial ‘Nyonya’.
“Rokok itu diamankan Petugas Reskrim Polsek Rupat yang sedang melakukan patroli, karena diduga menggunakan Pita Cukai rokok palsu. Tersangka belum ada, sopir berstatus saksi yang dimintai keterangan,” ungkap Kasat AKP Noak.
Pita Cukai Tembakau pada rokok yang tertera tidak sesuai dengan isi batang perbungkus rokok. Dalam Pita Cukai disebutkan 16 batang ternyata di dalam kemasan atau bungkus rokok tertulis 20 batang.
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, belasan ribu rokok tersebut diangkut dari Dumai tujuan Rupat dan diperkirakan akan diedarkan di daerah tersebut.
“Hari ini juga rencananya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Bengkalis untuk ditindaklanjuti,” imbuh Kasat.* (RTK/DPR)