POLRES BENGKALIS UNGKAP KEJAHATAN PENCURIAN ASSET PT.PHR

POLRES BENGKALIS UNGKAP KEJAHATAN PENCURIAN ASSET PT.PHR

Duri, portalriau.com- Pihak jajaran Kepolisian resort Bengkalis berhasil mengunggap kejahatan pencurian asset Perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) yang dilakukan Tim gabungan Satres Polsek Mandau dan Pinggir.

Kapolres Bengkalis AKBP.Setiyo Bimo di damping Kapolsek Mandau KOMPOL. Khairul Hidayat memaparkan dalam konfrensi Pers,dihalaman Mapolsek Mandau (22/5/2023) Peristiwa Pencurian tersebut sudah ada lima kali dalam kurun dua bulan ini, dilakuan oleh 10 orang tersangka dengan menetapkan Daftar Pencarian orang ( DPO ) korbannya adalah PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR)yang berada di wilayah Duri.

Kapolres mengatakan Bahwa PT PHR ini adalah salah satu Perusahan Minyak nasional yang merupakan Obyek Pital

Peristiwa Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 april 2023, tempat kejadian perkara di bekasap 04,Bekasap Central PT.PHR di Kelurahan Air jamban Kec.Mandau Kabupaten Bengkalis.

Barang yang telah di curi berupa meteran Reading Injector( noFlow ) milik PT.PHR, penangkapan dilakukan pada “ R A “ yang sedang berada di rumah saudaranya di Kubang Jaya,selanjudnya Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan introgasi terhadap pelaku RS,hasil introgasi tersebut para pelaku telah menjual meteran tersebut kepada “ J “ dengan harga Rp.700.000,- juga dengan temannya yang telah menjadi DPO, selanjutnya RS dibawa kembali ke Kantor Satrekrim 125 di Duri guna pemeriksaan lebih lanjut .

Modus yang dilakukan para Pelaku pencurian dengan cara melompat pagar, memotong, merusak gembok, dan dengan cara menggunting kabel .

Barang bukti yang diamankan berupa, empat unit Mesin reading Injector, satu unit mobil grand Max warna Hitam, satu set alat pemotong besi satu buah tiang listrik, satu unit sepeda motor merek Yamaha, gulungan kabel, gergaji besi, dan parang.

Kerugian yang dialami PT.PHR atau Negara sekira Rp.46.700.800 ( empat puluh enam juta tujuh ratus ribu, delapan ratus rupiah) dan para pelaku diancam pencurian dengan pemberatan persangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Demikian pemaparan Kapolrer Bengkalis dihadapan Puluhan Awak media, Kapolres bengkalis beserta jajarannya di ikut sertakan dengan Para pelaku pencurian juga dengan barang bukti berpose bersama-sama .( Arifin).

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...