Polres Inhu KembaliMemusnahkan BB berupa Ganja,Shabu dan Pil Exstasi
Rengat- Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau Memusnakan Hasil Barang Bukti berupa Tanaman Daun Ganja Kering dan Narkotika bukan Bentuk tanaman Jenis Shabu serta Pil exstasi, dihalaman polres inhu,selasa 26/02/2015.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan penetapan setatus sita dari kepala kejaksaan negeri rengat dengan nomor 04/N.4.12/Euh.1/TAP.SN/I/2015,tanggal 9 januari 2015, barang bukti berupa shabu 5,41 gram, Daun ganja kering 1220.8 gram serta pil exstasi 1.39 Butir dan 13 tersangka.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo diwakili Kabang Subda,Kompol Yusri Rasyid, pemusnahan barang bukti tersebut hasil operasi dua bulan terakhir ini serta mengamankan lebih kurang 13 orang tersangka.”kita akan meningkatkan jaringan lebih luas serta kerjasama antara lembaga dan masyarakat untuk mengungkap kejahatan yang beredar di kalang masyarakat karena penangkapan ini masih sebagian kecil,kita akan ungkap peredaran yang lebih besar semua ini tidak terlepas dengan adanya bantuan dari masyarakat,”jelasnya.
Dalam acara pemusnahan ini turut hadir pengadilan negeri rengat,Dinaskesehatan Inhu , kejari Rengat, Camat Rengat dan Kesbangpol Inhu, setelah pemeriksaan secara laboratiris di laboratorium B POM Pekanbaru dan hasil pemeriksaan positif Narkotika METAMFETAMINA dan CANABINOID yang termasuk jenis narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka akan dikenakan hukuman minimal 20 tahun penjara.(mpr/put)