Polres Kampar Ciduk 2 Pelaku narkoba di Perumahan Intan Jelita Bangkinang

Polres Kampar Ciduk 2 Pelaku narkoba di Perumahan Intan Jelita Bangkinang

Kampar-Kamis 8 Desember 2016 sore, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan dua tersangka kasus narkoba di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RR alias EC (LK 36) warga Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota dan YW alias YN (PR 32) warga Jalan Taman Karya Desa Kualu Kec. Tambang.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (8/12) sore, ketika aparat Kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota yang meresahkan masyarakat.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
 
Petugas mendapati kedua tersangka dirumah tersebut, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 1 paket besar Narkotika jenis shabu - shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang oleh Tsk Riski Rinaldi kebelakang rumah melalui pentilasi dapur rumahnya.
 
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 14 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu, 1 buah jarum kompor, 2 buah HP serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Ditambahkan Tapip bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(dpr/den)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...