Polres Kampar Menangkap Pengedar Narkotika
Kampar-Pelaku AW (31 TH) warga desa Bukit Kemuning kecamatan Tapung Hulu ditangkap di SP II desa Rimba Beringin kecamatan Tapung saat membawa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket sedang yang terdiri 4 paket seharga 3p 300 ribu/ paket dan 2 paket lainnya seharga Rp 500 ribu/ paket, selain itu petugas juga menyita barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini dari tangan tersangka yaitu satu pak plastik bening, 1 buah HP yang digunakan tersangka serta uang senilai Rp 150 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh jajaran Satres Narkoba Polres Kampar yang disampaikan masyarakat, informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan lidik, tidak sia - sia upaya petugas akhirnya membuahkan hasil yang berujung pada penangkapan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini, disampaikan beliau bahwa tersangka AW (31) ditangkap berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(mpr/den)