Polres Pelalawan Mendalami Kasus Perambahan Hutan dan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Polres Pelalawan Mendalami Kasus Perambahan Hutan dan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Beberapa waktu lalu,  Polres Pelalawan menggelar Konferensi Pers(Selasa, 29/10/2019) di halaman Mako Polres Pelalawan. Paska terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir seluruh Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten pelalawan pada khususnya.

 

Jajaran Kepolisian Resort Pelalawan menangkap seorang diduga perambah hutan dan lahan yang berada di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dusun IV desa Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

 

Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIK menyampaikan bahwa terkait perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan yang perlu di ketahui kita sudah menangkap salah satu orang tersangka Inisial AA.

 

Dan proses penangkapan tersangka AA ketika saya melakukan pemadaman kebakaran di kawasan kebakaran lahan Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Pangkalan kuras  Kabupaten Pelalawan.

 

Dalam Kasus ini akan kita kembangkan dan juga kita sudah mendapat beberapa dokumen dengan modus surat hibah. Ini kita kembangkan kepada siapa dijual dan kepada siapa yang membeli karena hibah ini yang harus menerima adalah anak kemenakan dan tidak diperjual-belikan, kita sudah dapat fakta dilapangan bahwa diperjual belikan.

 

Kasus Jual beli lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Teso Nilo ini, kepada siapa pun yang menguasai lahan di TNTN dan kasus ini dalam  proses penyelidikan kita bahkan sampai kepada cukong-cukongnya.

 

Karena Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini sudah menjadi permasalahan dan kita tidak mau lagi tanah-tanah yang ada di TNTN  di jual terus hingga habis di jadikan perkebunan sawit. Dengan ditetapkannya salah seorang tokoh dan ini kita kembangkan dengan beberapa bukti.

 

Adapaun Pasal yang terapkan dengan Tersangka Pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam.(Rizal)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...