Polres Pelalawan Mendalami Kasus Perambahan Hutan dan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Polres Pelalawan Mendalami Kasus Perambahan Hutan dan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Beberapa waktu lalu,  Polres Pelalawan menggelar Konferensi Pers(Selasa, 29/10/2019) di halaman Mako Polres Pelalawan. Paska terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir seluruh Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten pelalawan pada khususnya.

 

Jajaran Kepolisian Resort Pelalawan menangkap seorang diduga perambah hutan dan lahan yang berada di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dusun IV desa Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

 

Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIK menyampaikan bahwa terkait perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan yang perlu di ketahui kita sudah menangkap salah satu orang tersangka Inisial AA.

 

Dan proses penangkapan tersangka AA ketika saya melakukan pemadaman kebakaran di kawasan kebakaran lahan Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Pangkalan kuras  Kabupaten Pelalawan.

 

Dalam Kasus ini akan kita kembangkan dan juga kita sudah mendapat beberapa dokumen dengan modus surat hibah. Ini kita kembangkan kepada siapa dijual dan kepada siapa yang membeli karena hibah ini yang harus menerima adalah anak kemenakan dan tidak diperjual-belikan, kita sudah dapat fakta dilapangan bahwa diperjual belikan.

 

Kasus Jual beli lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Teso Nilo ini, kepada siapa pun yang menguasai lahan di TNTN dan kasus ini dalam  proses penyelidikan kita bahkan sampai kepada cukong-cukongnya.

 

Karena Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini sudah menjadi permasalahan dan kita tidak mau lagi tanah-tanah yang ada di TNTN  di jual terus hingga habis di jadikan perkebunan sawit. Dengan ditetapkannya salah seorang tokoh dan ini kita kembangkan dengan beberapa bukti.

 

Adapaun Pasal yang terapkan dengan Tersangka Pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam.(Rizal)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...