Polres Rohil Ringkus Bandar Narkoba Didua Kecamatan
BAGANSIAPIAPI - Polisi Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus Bandar Narkotika jenis shabu-shabu didua kecamatan. Keberhasilan pengungkapan bandar narkoba dikecamatan Bagan Sinembah dan Pujud ini tidak terlepas dari masyarakat yang setempat yang memberikan informasi kepenegak hukum.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Cherry, Minggu (4/9) melalui pesan Whatsapp nya kepada sejumlah wartawan. Ia mengatakan kalau Polsek Bagan Sinembah telah berhasil mengamankan tersangka atas nama Taufik Rizaldi (29) warga jalan sei Buaya, kepenghuluan Bagan batu, kamis (1/9) sekitar pukul 14.00 Wib.
Penangkapan Tersangka dilakukan setelah tim Opsnal polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika atas nama Taufik Rizaldi sering mengedarkan narkotika jenis Shabu-shabu dijalan Sei Buaya, tepatnya dikediaman tersangka. setelah dilakukan pengecekan di TKP polisi berhasil mengamankan taufik beserta Barang bukti (BB) nya.
Adapun BB yang berhasil diamankan diantaranya, 3 paket besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 2 paket sedang diduga narkotika shabu-shabu, 13 paket kecil diduga shabu-shabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 3 buah gunting, 1 unit Hanphone tablet, dan uang Rp1.048.000, "Jelas Cherry sembari mengatakan tersangka dan BB nya telah diamankan dimapolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut.
Ditempat berbeda, Mapolsek Pujud juga berhasil mengamankan tersangka kepemilikan narkotika jenis Shabu-shabu atas nama Dedi Fransisco sembiring (33) pada jumat (2/9) sekitar pukul 18.40 Wib di dusun bagan ubi, desa tanjung medan barat, kecamatan Tanjung Medan.
Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, satu paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diperkirakan lebih kurang 1 gram, 1 unit Hanphone merk nokia warga hitam, 1 unit sepeda motor jenis kharisma tanpa nopol, dan 1 buah mancis.
Adapun kronologis kejadian, pada hari jumat sekitar pukul 14.00 wib polisi memperoleh informasi bahwa Dedi Fransisco sembiring adalah pengedar shabu-shabu didusun bagan ubi. Informasi itu langsung direspon kapolsek pujud dengan memerintahkan reskrimnya melakukan serangkaian penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 wib ditemukan dedi frnsisco sedang melintas dijalan umum dusun bagan ubi dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu disaku celana sebelah kiri depan. Saat ini tersangka berikut dengan barang buktinya diamankan dimapolsek pujud untuk kepentingan penyidikan, "Sebut Cherry. (Dpr/Af)