Polsek Bangkinang, Wanita Pengedar Shabu di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan

Polsek Bangkinang, Wanita Pengedar Shabu di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan

Portalriau.com - BANGKINANG - Sabtu 1 Juli 2017, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerjasama dengan personil SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang. Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PU alias IP (PR 26) warga Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit HP, 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirex serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bangkinang Kota bersama anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Saat tiba dilokasi, petugas melihat target yaitu seorang wanita sedang mengendarai mobil Honda jazz warna putih sedang melaju di jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
 
Petugas berusaha menghentikan laju mobil tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan beberapa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...