Polsek Bangkinang, Wanita Pengedar Shabu di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan

Polsek Bangkinang, Wanita Pengedar Shabu di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan

Portalriau.com - BANGKINANG - Sabtu 1 Juli 2017, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerjasama dengan personil SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang. Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PU alias IP (PR 26) warga Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit HP, 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirex serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bangkinang Kota bersama anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Saat tiba dilokasi, petugas melihat target yaitu seorang wanita sedang mengendarai mobil Honda jazz warna putih sedang melaju di jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
 
Petugas berusaha menghentikan laju mobil tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan beberapa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...