Polsek Kampar Kiri Dibantu Masyarakat, Amankan Pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian

Polsek Kampar Kiri Dibantu Masyarakat, Amankan Pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian

PORTAL RIAU, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Kebun Durian pada Selasa dini hari (9/5/2017).
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZF (LK 21) seorang buruh warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar. 
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kotak rokok sampoerna mild berisi 1 paket Kecil narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah Kertas timah rokok yang sudah digulung kecil, 1 buah mancis dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha matic yang digunakan oleh tersangka. 
 
Peristiwa ini berawal pada Senin malam (8/5) sekira pukul 23.30 wib, saat anggota Polsek Kampar Kiri sedang melaksanakan patroli yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto SH, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Kebun Durian yang sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa narkotika.
 
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian menuju ke lokasi sambil berkoordinasi dengan warga melalui hubungan telpon, saat Tim Opsnal Polsek tiba dilokasi didapati pelaku telah diamankan oleh warga.
 
Selanjutnya anggota langsung membawa terduga pelaku narkoba ini menuju sepeda motor yang dikendarainya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...