Polsek Kampar ringkus 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor
Kampar-Polsek Kampar ringkus 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Jumat 20 November 2015.
Tersangka kasus curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AG (LK 20 TH) dan SI (LK 27 TH), keduanya warga desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu.
AG dan SI disangkakan telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja BM-3298-OY milik Adi Wiranata (LK 47 TH) warga desa Bukit Kratai kecamatan Rumbio Jaya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (20/11) sekira pukul 12.30 wib, saat itu korban Adi Wiranata sipemilik motor Kawasaki Ninja bersama anaknya Sapta tengah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Jami' Al Muhajirin di desa Bukit Kratai kecamatan Rumbio Jaya.
Sebelum masuk Masjid korban terlebih dahulu memarkirkan motornya dihalaman Masjid.
Ketika jamaah tengah melaksanakan Shalat Jumat pada rakaat kedua terdengar teriakan dari anak - anak pada syaf bagian belakang yang meneriaki Maling.
Setelah selesai shalat jamaah berlarian keluar Masjid untuk mengecek kejadiannya, dan ternyata sepeda motor Kawasaki Ninja milik Adi Wiranata telah hilang dari parkiran masjid.
Warga kemudian beramai ramai mengejar pelaku serta menghubungi desa tetangga untuk dapat membantu menangkap pelaku. Akhirnya pada sore hari salah satu tersangka AG berhasil diamankan warga desa Mataram kecamatan Tapung, tersangka AG kemudian dijemput oleh personil Polsek Kampar.
Dari penangkapan tersangka AG ini kemudian dilakukan pengembangan oleh jajaran Polsek Kampar dan akhirnya diketahui keberadaan satu tersangka lain SI di jalan Taman Karya Panam kota Pekanbaru. Tanpa buang waktu petugas langsung bergerak memburu tersangka SI dan berhasil meringkusnya di daerah tersebut pada pukul 23.50 wib.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Arbain saat dikonfirmasi membenarkan tentang pengungkapan kasus curanmor ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses lebih lanjut.(Dpr/edi)