Polsek Mandau Ungkap Pelaku Curat Dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Duri- portalriau.com- Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis sukses mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat).Komplotan sebanyak 4 orang spesialis pencurian uang dalam mobil dengan modus pecahkan kaca berhasil ditangkap pada (28/10/19) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Anggur Timur Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, atau tepatnya di parkiran Bank BRI Kota Dumai.
Keempat tersangka yang sudah 2 kali beraksi selama bulan Oktober 2019 diantaranya SS, (31) warga RT.01/RW.12, Kel. Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Dan DS Alias LB, (45) warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dan ketiga adalah PR, (55 ) warga RT.02/RW.05 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.Keempat SP, (25) warga RT.08/RW.06 KelurahanTalang Mandi, Kecamatan . Mandau, Kabupaten Bengkalis.
" Keempat tersangka ditangkap karena patut diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 363 KUHPidana,setelah mendapat laporan dari 2 korban.
Pertama Yanti Punta Asima Pasaribu (32 ) warga Mandau dari PT. Petronesia Benimel.Terjadi pada (10/10/19) Oktober 2019 sekira pukul 12.10 Wib bertempat di parkiran depan Ampera Siti Jalan Hang Tuah Duri.Uang dalam tas yang disimpan dalam mobil Rp. 225.juta berhasil dibawa kaburbl oleh kawanan dengan pecah kaca mobil yang sedang parkir.Dan kedua
Dan korban kedua Fideria Tamba (25) warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dari PT.Candra Citra Sarana .Yang terjadi pada (22 /10/19) sekira pukul 13.00 Wib bertempat di parkiran depan RM. Bunga Raya Jalan. Sudirman Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Uang sebanyak Rp 230 juta yang disimpan dalam mobil berhasil dibawa kabur dengan modus pecah kaca yang sedang parkir.", papar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi,SIK,MH saat konfrensi pers (29/10/19) di Mapolsek Mandau.
Saat diamankan disita beberapa barabg bukti hasil kejahatan.
" Untuk proses hukum selanjutnya ke empat tersangka berikut beberapa barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau.Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,", kata Kapolsek Mandau ( jon)