Polsek Pinggir Amankan Pelaku TP Narkotika Janis Sabu Dengan Undercover Buy
Pinggir-portalriau.com- Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.Seorang pria tersangka berinisial AF (19) diringkus setelah Team Opsnal Polsek Pibggir berpura pura sebagai pembeli (Undercover Buy) pada (18/6/20) sekira pukul 17:00 WIB .Tersangka warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir ini ditangkap diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir tepatnya Simpang PT Kojo disita barang bukti berupa 6 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu *dengan berat kotor*: 3,00 Gram.Selain itu juga disita 8 buah plastik bening kosong diduga untuk pembungkus,1 unit HP merk Ziomi Redmi 5A warna putih.Dan juga 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega ZR warna putih BM 4803 QX serta barang bukti lainnya yaitu 1;buah kotak rokok merk Marlboro Merah serta 1 helai celana pendek merk Strada warna coklat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK,MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH,MH mengatakan Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Balai Raja tepatnya daerah Simpang PT. Kojo sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri dari orang dicurigai sebagai pelaku Narkotika jenis sabu tersebut memiliki tato di lengan kirinya, selanjutnya team Opsnal melakukan penyamaran dan undercoverbuy.
Sekira pukul 17.00 WIB pelaku datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR ke daerah Simpang PT. Kojo Kelurahan Balai Raja lalu dilakukan pembelian terselubung, Pada saat pelaku turun dari sepeda motornya dan mengambil sebungkus kotak rokok Marlboro merah dari dalam kantong celananya sebelah kiri, team opsnal Polsek Pinggir yang melakukan undercover buy langsung mengamankan pelaku kemudian team opsnal yang lain datang melakukan penangkapan.Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kepada petugas tersangka AF mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kantong celananya adalah miliknya, yang baru dibelinya dari temannya yang bernama R di Sebanga Mandau sebanyak 3 jie atau 6 paket sedang seharga Rp. 2.300.000.Kemudian dilakukan pengembangan mencari R di daerah Sebanga Mandau namun tidak ditemukan.Tersangka AF menerangkan bahwa dia pernah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan di Lapas Bengkalis karena melakukan Curat di sebuah rumah di Jln Bathin Mojolelo Desa Pinggir sekira tahun 2018.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.Dan dilakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka menggunakan Amphetamine cassette test dengan hasil Positif (+) menggunakan sabu,.,", Ungkap Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH,MH ( Jon)